HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Sabtu, 31 Mei 2008

kreativitas dalam belajar: BPUPKI dan PPKI

BPUPKI dan PPKI: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso." Read More...

BPUPKI dan PPKI

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:a. peri kebangsaanb. peri ke Tuhananc. kesejahteraan rakyatd. peri kemanusiaane. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu:a. persatuanb. mufakat dan demokrasic. keadilan sosiald. kekeluargaane. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:[1]a. kebangsaan Indonesiab. internasionalisme dan peri kemanusiaanc. mufakat atau demokrasid. kesejahteraan sosiale. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:a. Sosionasionalismeb. Sosiodemokrasic. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
KH. Wachid Hasyim (anggota)
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyab. Kemanusiaan yang adil dan beradabc. Persatuan Indonesiad. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilane. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.[2][3]
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:a. pernyataan Indonesia merdekab. pembukaan UUDc. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan keanggotaan BPUPKI
Daftar anggota BPUPKI-PPKI
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. Muhammad Yamin
Prof. Dr. Mr. Soepomo
KH. Wachid Hasjim
Abdoel Kahar Muzakir
Mr. A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
H. Agoes Salim
Mr. Achmad Soebardjo
Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
Ki Bagoes Hadikoesoemo
Soekiman
Abdoel Kaffar
R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
KH. Ahmad Sanusi
KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu
Liem Koen Hian
Tan Eng Hoa
Oey Tiang Tjoe
Oey Tjong Hauw
Drs. Yap Tjwan Bing.

Sejarah PPKI
Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Keanggoataan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
R. P. Soeroso (Anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
Otto Iskandardinata (Anggota)
Abdoel Kadir (Anggota)
Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
Pangeran Poerbojo (Anggota)
Dr. Mohammad Amir (Anggota)
Mr. Abdul Abbas (Anggota)
Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
Andi Pangerang (Anggota)
A.H. Hamidan (Anggota)
I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Erwin Marwiansyah, S.Pd.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
Achmad Soebardjo (Anggota)
Sajoeti Melik (Anggota)
Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
Kasman Singodimedjo (Anggota)
Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
[(Abdul Aziz)]
Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
mengesahkan Undang-Undang Dasar,
memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
Mencoret kata-kata ... dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
Read More...

Periodisasi Berlakunya UUD di Indonesia

"Periodesasi Berlakunya UUD di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini." Read More...

Periodisasi Berlakunya UUD di Indonesia

Periodesasi Berlakunya UUD di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan
Negara Jawa Timur
Negara Madura
Negara Sumatra Timur
Negara Sumatra Selatan
Di samping itu, ada juga negara-negara yang berdiri sendiri dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
Dayak Besar
Daerah Banjar
Kalimantan Tenggara
Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
R.A.A. Tjakraningrat dari Negara Madura
Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
Radja Mohammad dari Riau
Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Dewan Konstituante secara demokratis, namun Dewan Konstituante tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
1950-1951 - Kabinet Natsir
1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
1952-1953 - Kabinet Wilopo
1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
1957-1959 - Kabinet Djuanda
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah:
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Pembubaran Konstituante
Pembentukan MPRS dan DPAS
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945


Read More...

Minggu, 11 Mei 2008

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip Pokok Demokrasi PancasilaBila kita berbicara mengenai prinsip, pasti kita sebagai manusia teringat akan prinsip yang ada pada diri kita. Coba Anda renungkan sejenak, ingat prinsip hidup Anda sebagai manusia! Contoh Anda mengatakan “Saya Lelaki” (bila Anda seorang lelaki) begitu pula sebaliknya “Saya Wanita” (bila Anda seorang Wanita), mungkin juga Anda mengatakan karena “Saya orang yang beriman, bertakwa, jujur, patuh, warga negara Indonesia, dan lain sebagainya”… Bahwa dari kata-kata Anda itu, itulah contoh prinsip yang Anda miliki sebagai manusia.
Apa itu prinsip? Prinsip artinya kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Jadi Demokrasi Pancasila prinsip pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi PancasilaAdapun fungsi demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Nah dari penjelasan di atas, apa yang pernah Anda lakukan dalam mengamalkan fungsi Demokrasi Pancasila? Cobalah Anda renungkan. Saya yakin pasti Anda pernah mengamalkan, walaupun Anda merasakan belum berbuat apa-apa.Baiklah … selanjutnya perhatikan uraian berikut ini mengenai “Tujuan Demokrasi Pancasila”.
Tujuan Demokrasi PancasilaTujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Apakah Anda tahu bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi? tentunya Anda tahu bukan? Nah untuk menambah wawasan Anda coba ingat pada waktu Pemilihan Pengurus RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga). Apa pendapat Anda? Tentu Anda mengatakan Pemilihan Pengurus RT atau RW dilakukan dengan cara musyawarah bukan? Atau melalui voting?Pendapat Anda memang benar, contoh lainnya antara lain:1. membuat Undang-undang;2. mengatur atau membuat pedoman tata cara musyawarah;3. syarat-syarat menjadi anggota Parpol, memilih Parpol;4. melaksanakan Pemilihan Umum;5. pemilihan Presiden dan lain sebagainya.
Selanjutnya perhatikanlah uraian tentang sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Sistem Pemerintahan Demokrasi PancasilaSistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukumNegara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggiSeperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, 5)Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6)Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. Read More...

PEMILU di INDONESIA

Pada masa sekarang ini, negara-negara di dunia hampir seluruhnya menggunakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Hal ini berarti kekuasaan rakyat diwakili oleh Badan Perwakilan Rakyat. Di negara kita, salah satu cara untuk memilih wakil rakyat adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
a.
Pengertian Pemilu Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Azas PemiluPemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :
1.
Jujur
:
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Adil
:
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
3.
Langsung
:
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
4.
Umum
:
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
5.
Bebas
:
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
6.
Rahasia
:
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
c.
Landasan Pemilihan UmumPelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :a. Pembukaan Alinea ke empatb. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya.
d.
Tujuan Pemilu di IndonesiaAdalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
Undang-undang Pemilihan UmumPada bagan di bawah ini kita dapat mengetahui tentang UU Pemilu Gambar 8. Bagan UU Pemilu

e.
Sistem Pemilihan UmumBerikut ini saya akan menjelaskan kepada Anda mengenai sistem Pemilihan Umum berikut mengenai Organisasi Pemilihan Umum (OPP) sejak pemilihan umum pertama sampai dengan pemilihan umum tahun 1999.
Perhatikanlah bagan di bawah ini
Gambar 9. Bagan Urutan Pemilu
Keterangan:Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
sistem Perwakilan ProporsionalYaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
sistem Perwakilan Distrik Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Demikianlah uraian singkat mengenai Pemilu, jika Anda ingin mengetahui lebih luas lagi baca dan pelajari pada halaman belakang atau lampiran tambahan tentang Pemilu di Indonesia. Tetapi sebelum itu coba Anda tulis/yang Anda ingat 10 partai peserta Pemilu pada orde reformasi?1. ......................................................2. ......................................................3. ......................................................4. ...................................................... 5. ...................................................... 6. ...................................................... 7. ...................................................... 8. ...................................................... 9. ...................................................... 10. ......................................................
Peserta Pemilu Pada Pemilu 1999, KPU berhasil menjaring partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol. Dari ke-48 parpol tersebut hanya 19 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR periode tahun 1999-2004, dengan urutan 6 besar yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Secara lengkap parpol peserta pemilu tersebut yaitu : Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Kristen Nasional Indonesia (KRISNA), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Aliansi Demokrat Indonesia (PADI), Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Umat Islam (PUI), Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai MASYUMI BARU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Abul Yatama (PAY), Partai Kebangsaan Merdeka (PKM), Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905), Partai Katolik Demokrat (PKD), Partai Pilihan Rakyat (PILAR), Partai Rakyat Indonesia (PARI), Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (MASYUMI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis (PNI Front Marhaenis), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI), Partai Republik, Partai Islam Demokrat (PID), Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen (PNI Massa Marhaen), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (MURBA), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai GOLKAR, Partai Persatuan (PP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Partai Buruh Nasional (PBN), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Cinta Damai (PCD), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Nasional Bangsa Indonesia (PNBI), Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Umat Muslimin Indonesia (PUMI), Partai Pekerja Indonesia (PPI).

SIKAP DAN PRILAKU YANG PERLU DIKEMBANGKAN DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILASetiap manusia Indonesia merupakan unsur mutlak terbentuknya bangsa. Kenyataan yang kita temukan, yaitu ada perbedaan pengelompokan manusia, contoh jika dilihat dari sudut sosiologi; ada daerah, suku, kebudayaan, atau tradisi yang berbeda-beda. Dari sudut politis; ada masyarakat kelompok besar yang memerintah atau sebaliknya kelompok kecil yang memerintah/diberi kekuasaan.
Namun sebagai bangsa Indonesia berbahagialah kita walaupun bangsa Indonesia terdiri dari banyak perbedaan namun tetap merasa satu sebagai bangsa Indonesia. Karena setiap manusia Indonesia sudah mempunyai pegangan dasar moral dalam sikap dan perilaku.
Dalam negara Pancasila setiap warga negara bebas berbuat sesuatu, tetapi kebebasan itu harus didasari rasa tanggung jawab baik kepada diri sendiri maupun kepada Tuhan. Marilah kita sadari betul bagaimana seharusnya kita berbuat.
Pada uraian berikut ini perhatikanlah apa saja tentang sikap dan prilaku yang perlu dikembangkan dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila; yang perlu dikembangkan antara lain:
a.
bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlakuDemokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang didasari norma hukum dan politik, oleh karena itu:1. Demokrasi Ormas, parpol harus diakomodasikan;2. harus ada persaingan yang sehat antar Parpol ataupun Ormas;3. setiap Ormas, Parpol harus pandai menyerap arus globalisasi dan keterbukaan;4. berani tampil vokal untuk menyuarakan bagi kepentingan masyarakat;5. DPR sebagai wakil rakyat kehendaknya lebih eksis sebagai pengontrol pemerintah;6. rakyat lebih aktif berperan;7. seluruh rakyat bangsa dan negara mematuhi hukum serta tidak bertindak sewenang-wenang;8. adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban;9. berperan lebih aktif mengisi pembangunan; dan10. peduli terhadap masalah-masalah sosial dan lain sebagainya.
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sadarilah bahwa semua manusia di dunia dikaruniai harkat dan martabat yang sama;
kita memang dijadikan Tuhan YME dengan adanya perbedaan, tetapi itu semua adalah supaya manusia menjadi lebih sempurna dan berkualitas dibandingkan makhluk lain;
mau menghargai orang lain;
tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan lain sebagainya; dan
tidak bertindak sewenang-wenang kepada orang lain.
c.
mengutamakan persatuan dan kesatuanMakna Demokrasi Pancasila sesungguhnya ialah keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara melalui sistem perwakilan.
Dengan adanya keikutsertaan rakyat, menunjukkan negara itu dalam kehidupannya terjalin adanya persatuan dan kesatuan. Lalu sikap yang dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan adalah:
mendukung usaha penataan kehidupan politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum;
turut meningkatkan pendidikan politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 agar setiap anggota masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya;
mengutarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui ormas atau parpol sesuai dengan UU;
mendukung otonomi daerah yang nyata; dan
untuk makin memperkuat persatuan dan kesatuan.
d.
menghormati dan menegakan hukum Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, selanjutnya kita lihat pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pernyataan itu mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasar atas hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
Di dalam negara hukum, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di junjung tinggi, termasuk berdemokrasi, baik dalam teori maupun praktek. Oleh karena itulah marilah kita menghormati dan menegakkan hukum yang antara lain seperti:
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan kebudayaan;
peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan apapun juga;
legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya;
jangan main hakim sendiri; dan
bertindak adil.
CONTOH-CONTOH PELAKSANAAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
1.
Keluarga:
apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
selaku orang tua, membimbing, mau mendengarkan serta tidak memaksakan kehendak;
anggota keluarga yang lebih besar melindungi, serta menyayangi yang lebih kecil;
selaku anak jangan hanya menuntut hak, seharusnya mendahulukan kewajibannya lebih dahulu;
selaku anak hormatilah yang lebih tua.
2.
Sekolah:
apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
kepala sekolah, guru, serta karyawan membimbing, mendidik, mau mendengarkan serta tidak menganggap orang yang paling tahu/paling benar;
Siswa/i dahulukan kewajiban sebelum menuntut hak;
hormati guru, sayangi teman;
tidak membeda-bedakan suku, agama, atau RAS, ataupun kebudayaan yang berbeda-beda;
ciptakan persatuan dan kesatuan antar sesama;
selaku siswa/i serta komponen lain: patuhilah tata tertib sekolah;
pemilihan pengurus OSIS dan lain sebagainya.

3.
Masyarakat:
apabila terjadi permasalahan selesaikan dengan cara musyawarah;
setiap anggota masyarakat mematuhi norma-norma yang berlaku di daerahnya masing-masing seperti adat istiadat, agama, kepercayaan ataupun kebiasaan yang berlaku;
apabila memilih/mengangkat ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah lakukan dengan cara-cara musyawarah;
pengurus RT, RW, Kepala Desa/Lurah dalam membuat program pembangunan desa/di lingkungan masyarakat lakukan dengan cara musyawarah;
setiap anggota masyarakat harus menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya masing-masing;
tidak membeda-bedakan status, agama, kepercayaan, adat istiadat atau suku dan lain sebagainya;
setiap anggota masyarakat menjaga, mewujudkan persatuan dan kesatuan.

4.
Negara:
Demokrasi negara kita menerapkan demokrasi tidak langsung, dasarnya lihat pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
adanya partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan;
mengakui menjunjung tinggi hak asasi manusia;
persamaan di depan hukum;
distribusi pendapat secara adil;
adanya kesempatan pendidikan yang sama;
mengaku kebebasan warga negaranya/individu;
adanya ketersediaan dan keterbukaan informasi;
mengidahkan “Fatsoen” (tata krama berpolitik);
adanya kerja sama/gotong royong.
Demikian penjelasan uraian contoh-contoh pelaksanaan demokrasi di keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Apakah Anda dapat memberikan contoh-contoh lainnya? Saya harap cobalah Anda renungkan dan coba Anda lihat dan perhatikan di lingkungan tempat tinggal Anda atau diskusikan dengan teman-teman Anda, bila perlu tanyakan pada orang tua atau guru pamong Anda.
Nah, selesailah kita mempelajari uraian Kegiatan 2, apabila Anda kurang memahami, silahkan baca kembali dan simak baik-baik agar belajar Anda tidak sia-sia.
Untuk mengukur keberhasilan belajar Anda, kerjakan tugas berikut. Setelah selesai cocokan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada akhir modul.Selamat belajar, sampai berjumpa lagi pada modul berikutnya.sumber: http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=21&fname=ppkn203_08.htm Read More...

Sistem Demokrasi Liberal Pandangan masyarakat Indonesia

Sistem Demokrasi Liberal Pandangan masyarakat Indonesi: "Eksperimentasi liberalisme pada ranah praktik politik dan ekonomi di Indonesia, tak pernah sepi dari kritik. Liberalisme dengan bentuk pemerintahan demokrasi bagi sementara kalangan dianggap gagal dalam membawa masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Bagaimana pendapat pengamat politik terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia?"..........selanjutnya Read More...

Sistem Demokrasi Liberal Pandangan masyarakat Indonesi

Sistem Demokrasi Liberal Pandangan masyarakat Indonesia
(R.William Liddle )

Eksperimentasi liberalisme pada ranah praktik politik dan ekonomi di Indonesia, tak pernah sepi dari kritik. Liberalisme dengan bentuk pemerintahan demokrasi bagi sementara kalangan dianggap gagal dalam membawa masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Bagaimana pendapat pengamat politik terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia? Untuk mengetahuinya, beberapa waktu lalu Moh. Hanifudin Mahfuds dari Jurnal Institut mewawancarai indonesianis yang juga Profesor Ilmu Politik pada The Ohio State University Amerika Serikat, R. William Liddle melalui surat elektronik. Berikut petikannya.Bagaimana perkembangan liberalisme (sejarah liberalisme) di Indonesia pasca-kemerdekaan sampai sekarang, sejauh yang Anda amati?Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B. J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing. Dilihat dari isi UUD 1945, sebenarnya sistem seperti apakah yang ingin diwujudkan dalam negara ini?Terus terang saja, versi asli UUD 1945 bukanlah konstitusi dalam arti sebenarnya, yang bisa diterapkan dalam sebuah pemerintahan tanpa banyak modifikasi. Misalnya, dan hal ini sangat pokok, tidak dijelaskan bagaimana memilih anggota DPR dan MPR. Dalam kenyataannya, pemerintahan Republik Indonesia dari tahun 1945-50 adalah pemerintahan parlementer. Sistem itu diteruskan dari 1950 di bawah UUD Sementara 1950. Sukarno mendekritkan kembali UUD 45 pada tahun 1959 sebab ada pasal-pasal yang bisa digunakannya untuk mengambil keuasaan secara penuh, dan Soeharto melanjutkan praktek Sukarno. Setelah Soeharto lengser, UUD 45 diamandemen empat kali supaya betul-betul dapat digunakan sebagai fondasi negara yang kukuh. Setelah diamandemen, UUD 45 menjadi konstitusi demokrasi presidensil. Ciri khas demokrasi presidensil antara lain adalah bahwa presiden dan badan legislatif dipilih dalam pemilihan terpisah, seperti misalnya terjadi pada bulan April (pemilihan legislatif) dan Juli/September (pemilihan presiden) 2004. Bagaimana Anda melihat Pancasila pada satu sisi, dan demokrasi liberal pada sisi lain?Bagi saya, demokrasi liberal (atau lebih baik disebut demokrasi saja, tidak memerlukan embel-embel liberal) adalah sebuah sistem pemerintahan dengan dua ciri pokok: partisipasi dan kebebasan individu. Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis. Apakah kultur demokrasi telah terbangun dalam masyarakat Indonesia?Belum sepenuhnya, tetapi sedang dibangun. Anda (rakyat Indonesia) sudah dua kali, 1999 dan 2004, mengadakan pemilihan umum yang demokratis, suatu hal yang sulit dibayangkan banyak pengamat pada masa-masa Sukarno dan Soeharto. Desentralisasi pemerintahan, salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi di negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, juga dilaksanakan dengan cukup baik, seperti kita lihat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belakangan ini. Berbagai kelompok kepentingan sudah mulai belajar bagaimana bersaing secara sehat, seperti kita lihat dalam perdebatan di DPR tentang RUU APP dan lain-lain.Melihat kondisi sosio-kultural masyarakat, apakah sistem demokrasi liberal dapat diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia?Kejadian-kejadian sejak 1998 cenderung membuktikan bahwa sistem demokrasi memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Bagaimana Anda melihat perkembangan sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru?Apa yang saya katakan di atas kiranya cukup jelas sebagai kesimpulan umum. Kalau kita kembali kepada 1998, saya kira Presiden Habibie mengambil dua langkah yang berdampak besar bagi masa berikutnya. Pertama, kira-kira dua minggu setelah beliau menjadi presiden, dia membebaskan pers dan partai-partai dan menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun Indonesia akan mengadakan pemilhan umum yang demokratis. Janji itu dipenuhi. Kedua, dia membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu Timor Timur, sebuah daerah yang sejak awal tidak ingin menjadi bagian dari Indonesia. Seandainya belum ada referendum di Timtim sampai sekarang, masalah itu akan terus mengganggu kestabilan politik Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain. Karakter sistem seperti apakah yang sesungguhnya tengah dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sekarang?Sistem presidensil dengan banyak partai dianggap oleh para ahli ilmu politik sebagai kombinasi yang sulit, sebab seorang presiden yang tidak didukung oleh sebuah partai mayoritas atau setidaknya menguasai banyak kursi di badan legislatif akan digoyang terus oleh partai-partai oposisi. Hal itu nyaris terjadi kepada Presiden SBY, tetapi untungnya Partai Golkar diambil-alih oleh Wakil Presiden Kalla pada akhir 2004. Akibatnya, Presiden SBY sekarang tidak menghadapi hambatan yang berarti dari DPR. Namun, sayangnya, dia belum menjadi pemimpin yang tegas, seperti kita lihat dalam kebijakan ekonominya dan juga berbagai kebijakan lain. Beberapa kalangan menilai bahwa pemerintahan SBY-JK akan membawa Indonesia ke dalam liberalisme, terlihat dari beberapa menterinya yang dikenal sebagai ekonom liberal, bagaimana pengamatan Anda?Nah, kita kembali ke definisi liberalisme tadi dan kecenderungan orang Indonesia (mungkin termasuk Anda) untuk bersikap negatif terhadap konsep tersebut. Menurut pendapat saya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi di mana hambatan untuk partisipasi dari setiap anggota masyarakat, untuk bersaing, untuk bekerja atau berusaha, dikurangi sejauh mungkin. Kebijakan-kebijakan para menteri yang berprofesi ekonom, seperti Boediono dan Sri Mulyani, didisain untuk mencapai tujuan itu, bukan untuk melindungi yang sudah kuat dan mengeksploitir yang lemah seperti dituduhkan lawan-lawan mereka. Untuk mendapat gambar yang lebih jelas, harap membaca buku-buku Amartya Sen, seorang ekonom profesional dan sekaligus filsuf pro-pemerataan. Terkait dengan kerusuhan di daerah pasca-Pilkada, di tingkat elit politik sekarang, apakah demokrasi telah menjadi konsensus bersama dan sejauh mana komitmen mereka terhadap demokrasi?Maaf, mungkin saya kurang mengikuti perkembangan pasca-Pilkada, tetapi saya tidak mendapat kesan bahwa ada kerusuhan yang berlebihan. Di tingkat elit politik, setidaknya untuk sementara, saya percaya ada konsensus bahwa demokrasi merupakan sistem yang terbaik bagi Indonesia. Namun saya khawatir bahwa masalah-masalah soft state, negara lemah, termasuk korupsi yang menyeluruh dan ketidakmampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan, misalnya di bidang pendidikan, lama kelamaan bisa mengurangi dukungan masyarakat kepada demokrasi. Selalu ada pertentangan antara ekonom dan pengamat politik yang sering mengidentikkan diri dengan "pro-kerakyatan" dengan ekonom "penganut liberalisme dan pasar bebas", bagaimana Anda menjelaskan itu?Masalah ini juga sudah saya singgung di atas. Bagi saya, seharusnya tidak ada perlawanan antara kebijakan yang pro-pasar dan yang pro-rakyat. Kebijakan pro-pasar adalah bagian dari sebuah pendekatan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat pada umumnya. Buktinya sudah kita lihat dalam kebijakan negara-negara Asia Timur, yang berhasil meningkatkan drastis kemakmuran masyarakatnya masing-masing selama paroh kedua abad ke-20. Perlawanan ideologi kapitalisme dan sosialisme sebetulnya sudah selesai. Sosialisme, dalam pengertian perusahaan-perusahaan besar dikuasai oleh negara, telah gagal. Kapitalisme, dalam pengertian ekonomi pasar, telah menang. Atau lebih tepat, yang menang adalah konsep mixed economy, ekonomi berdasarkan pasar plus peran negara di mana diperlukan untuk menciptakan kondisi-kondisi optimal buat partisipasi individual.Anda tidak tanya, tetapi saya juga melihat “ekonomi Islam” dalam kerangka ini. Pada satu segi, saya menganggapnya wajar saja membawa ke ajang politik cita-cita sosial yang berasal dari suatu agama, misalnya di Indonesia agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha atau Konghucu. Dari pembacaan dan pengamatan saya, saya mendapat kesan kuat bahwa banyak orang Islam (bukan hanya di Indonesia) menjunjung cita-cita pemerataan ekonomi atau keadilan sosial, yang mereka peroleh antara lain dari Al-Qur’an. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa Islam merupakan atau menawarkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi pasar atau sosialisme. Di dunia kita yang berlaku hanya satu sistem ekonomi, setidaknya yang bisa diandalkan untuk membuat masyarakat Indonesia makmur. Bagaimana kesiapan negara (bangun politik dan ekonomi) Indonesia dalam memasuki globalisasi dan pasar bebas?Pertanyaan ini sudah melebihi kemampuan saya sebagai seorang ilmuwan politik, bukan ekonomi. Singkat saja: memang kalau kita bandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga, masih banyak kekurangan, baik yang menyangkut lembaga maupun sumberdaya manusia, di Indonesia. Tetapi Indonesia yang menutup diri kepada dunia luar, yang tidak memanfaatkan kesempatan yang ada di ekonomi internasional, tidak akan maju. Seingat saya, selama Orde Baru makin banyak orang Indonesia yang terlibat dalam ekonomi internasional, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, dan mereka menyumbangkan banyak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional pada masa itu. Mungkin rumusan yang terbaik adalah: para pelaku Indonesia harus merangkak sebelum mereka bisa lari. Apakah konsolidasi demokrasi telah berjalan optimal?Kekhawatiran utama saya adalah bahwa tentara masih punya peluang untuk berdwifungsi (tentu dengan nama lain) lagi, kalau demokrasi dan pemerintahan sipil dianggap gagal pada suatu waktu kelak. Tetapi selama ini kemungkinan itu masih jauh dari kenyataan. Beberapa daerah menerapkan perda yang berbau syariat Islam, apakah itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan?Mungkin kita perlu memisahkan antara perda-perda yang betul-betul berdasarkan syariat, seperti tentang pemakaian jilbab, dan yang bersifat umum, misalnya tentang minuman keras, perjudian, pelacuran dan masalah-masalah sejenis. Perda tentang masalah umum bisa didukung oleh masyarakat non-Muslim (tentu yang bersikap konservatif) dan tidak mengancam demokrasi dan kebebasan. Namun perda tentang jilbab atau masalah ibadah lainnya memang merupakan ancaman, sebab kebebasan agama untuk setiap warganegara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Dalam kata lain, setiap individu berhak menentukan bagi dirinya sendiri apakah dia akan berjilbab atau berpuasa pada bulan puasa atau ikut kebaktian di gereja pada hari Minggu. Terkait dengan RUU APP, bagaimana melihat hubungan demokrasi, kebebasan, dan pluralisme bangsa?Draf RUU APP yang saya baca (baru sepintas) bersifat terlalu umum, abstrak, kurang terperinci tentang perilaku yang dianggap pornografis atau pornoaksi. Jadi sulit dilaksanakan, dan cenderung disalahgunakan. Lagipula, kesan saya adalah bahwa masalah yang sebenarnya bukan pada perundangannya melainkan pada enforcement, pelaksanaannya. Jadi obatnya bukan undang-undang baru tetapi peningkatan hasrat serta kemampuan polisi, jaksa dan hakim. Terkait dengan kelompok agama atau etnis tertentu yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam kebebasan, bagaimana Anda melihatnya dalam koridor penerapan demokrasi?Lho, Anda nampaknya merasa perlu merumuskan pertanyaan ini dengan kata-kata yang abstrak sekali! Kalau yang Anda maksudkan adalah FPI, FBR dan sejenisnya, saya kembali kepada masalah enforcement hukum. Barangsiapa yang melakukan tindakan kriminal, baik terhadap properti atau keamanan seseorang, tentu harus ditangkap dan diadili. Dalam kaitan dengan demokrasi, apakah pers Indonesia telah mencerminkan kebebasan berpendapat dan bersuara?Ya.Apa kesan Anda melihat jalannya demokratisasi di Indonesia?Mungkin masalah pokok yang dihadapi masyarakat pro-demokrasi di Indonesia dalam jangka menengah adalah bagaimana memperbaiki sistem kepartaian supaya pemimpin partai di setiap tingkat (dan tentu wakil mereka di badan-badan legislatif dan eksekutif) adalah orang yang kompeten, jujur dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan peningkatan kemampuan civil society, masyarakat madani, sebagai pengawas dan pendorong para politisi.Bagaimana Anda melihat masa depan demokrasi di Indonesia?Sejauh ini, Anda (rakyat Indonesia) boleh membanggakan prestasi yang telah Anda (rakyat Indonesia) capai yang tak terbayangkan dulu oleh banyak pengamat, termasuk saya
Sumber : http://hanifuin.blogspot.com/2007/03/r-william-liddle-sistem-demokrasi.html
Read More...

Pemahaman antara Liberal dan Komunis ( sebuah pengantar)

Pemahaman antara Liberal dan Komunis ( sebuah pengantar): "Liberalisme dan komunisme adalah dua paham besar yang di dunia sekarang ini atau lebih tepatnya 20 tahun yang lalu saat masih gencarnya perang dingin. Masing-masing dari paham tersebut dianut oleh negara superpower yang paham pertama dianut oleh raksasa Amerika Serikat, dan yang kedua oleh Uni Sovyet (yang sekarang sudah runtuh). Antara dua paham tersebut memiliki ketertolakbelakangan yang sangat nyata. Untuk paham liberal, menekankan pada kebebasan individu. Jadi individu diberi kebebasan yang sebesar-besarnya untuk melakukan apa yang diinginkan. Tanpa ada campur tangan dari negara atau tuhan sekali pun. Sedangkan paham komunisme, menekankan pada penyamarataan derajat. Jadi semua individu dianggap sama oleh negara dan oleh karena itu, pendistribusian materi dan segala aspek dalam kehidupan diatur oleh negara".......selanjutnya Read More...

Pemahaman antara Liberal dan Komunis ( sebuah pengantar)

Pemahaman antara Liberal dan Komunis

Liberalisme dan komunisme adalah dua paham besar yang di dunia sekarang ini atau lebih tepatnya 20 tahun yang lalu saat masih gencarnya perang dingin. Masing-masing dari paham tersebut dianut oleh negara superpower yang paham pertama dianut oleh raksasa Amerika Serikat, dan yang kedua oleh Uni Sovyet (yang sekarang sudah runtuh). Antara dua paham tersebut memiliki ketertolakbelakangan yang sangat nyata. Untuk paham liberal, menekankan pada kebebasan individu. Jadi individu diberi kebebasan yang sebesar-besarnya untuk melakukan apa yang diinginkan. Tanpa ada campur tangan dari negara atau tuhan sekali pun. Sedangkan paham komunisme, menekankan pada penyamarataan derajat. Jadi semua individu dianggap sama oleh negara dan oleh karena itu, pendistribusian materi dan segala aspek dalam kehidupan diatur oleh negara. Negara berkuasa atas segalanya untuk rakyatnya. Hak-hak individu tidak diakui sama sekali oleh negara karena negara menganggap semua materi yang ada di kawasannya adalah milik negara. Idiologi komunis ini lahir dari paham sosialisme yang ada sebelumnya yang tokoh-tokoh pencetusnya antara lain Karl Marx dan Frederich engel. Sosialis berpandangan bahwa perekonomian yang menentukannya adalah kekuataan buruh atau kaum proletar. Jadi bukan para kapitalis atau pemilik modal seperti paham liberal. Sehingga para buruh bukanlah objek yang hanya dijadikan alat dan diperas tenaganya, tapi menjadi salah satu subjek yang dapat menentukan berjalannya roda perekonomian dan politik. Paham komunis intinya sama dengan sosialis, tapi dalam penerapannya yang berbeda. Untuk komunis menghendaki perubahan dari masyarakat kapitalis menjadi penyamarataan derajat harus dengan cara yang radikal revolusioner. Sehingga secara singkat dapat terbentuk masyarakat yang tidak lagi mengenal stratifikasi social. Semua sama rata dalam satu tingkat. Lalu untuk sosialis, paham ini tidak menghendaki perubahaan yang radikal. Tapi paham ini menginginkan perubahan yang secara damai misalnya dengan pemogokan buruh. Karena dengan mogok, pasti produksi dari suatu pabrik akan terhenti dan kerugian yang amat besar akan dialami oleh kapitalis atau pemilik modal. Pada masa perang dingin, kedua negara superpower berlomba untuk menyebarkan idiologinya. Perang ini disebut perang dingin atau cold war karena perang yang dilakukan tidak dilakukan secara terbuka atau perang fisik seperti perang dunia I dan II, tapi dilakukan dengan perlombaan menyebarkan idiologi ke negara lain dan menunjukan bahwa idiologi mereka masing-masing lebih baik dari pada yang lain. Idiologi liberal ini tersebar di negara-negara seperti Amerika Serikat, negara-negara eropa barat, dan untuk di asia adalah Jepang. Jepang ini merupakan negara kalah perang yang seharusnya tidak mendapatkan dana dari Marshal Plann atau dana bantuan dari amerika serikat untuk negara-negara sekutunya yang mengalami kerusakan, tapi hal ini dilakukan oleh Amerika Serikat untuk membendung paham komunis yang ada di negara tetangganya yaitu Republik Rakyat Cina (RRC) dan Korea Utara. Sedangkan untuk paham komunis, paham ini tersebar di negara-negara Eropa Timur, Uni Sovyet, RRC, Korea Utara, dan Vietnam Utara. RRC merupakan negara satelit bagi Uni sovyet yang paling besar, tapi akhirnya mereka sendiri berkonflik karena ada perbedaan penerapan paham komunis yang mendasar antara keduanya. Jika Uni Sovyet menekankan pahamnya pada komunis yang ditopang oleh kaum buruh (seperti asli pada paham sosialis). Karena sebagian besar rakyat Uni Sovyet adalah buruh akibat industrialisasi dan modernisasi yang dilakukannya sejak zaman Peter yang agung. Sedangkan RRC mendasarkan paham komunisnya pada kaum petani. Karena sebagian besar rakyatnya adalah petani yang masih banyak terdapat luas lahan pertanian di sana. Jadi Uni Sovyet menuduh bahwa RRC telah menyimpang dari paham komunis yang sebenarnya. Sekian pembahasan dari saya, untuk artikel saya selanjutnya akan kita bahas tentang perang dingin lebih jauh. ( Dimas P Muharam )

Negara komunis adalah istilah yang digunakan oleh ilmuwan politik untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan, di mana negara tersebut berada dibawah sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada Marxisme-Leninisme, Maoisme. Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Tiongkok (sejak 1949), Kuba, Korea Utara, Laos dan Vietnam.
Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_komunis

Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Komunisme

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.[1]
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: "Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme
Read More...

Senin, 05 Mei 2008

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (sebagai pengantar)

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (sebagai pengantar)..........setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.................selanjutnya Read More...

Pengaruh Sistem Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Pengaruh Sistem Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: "................yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara," selanjutnya................. Read More...

Pelaksanaan Demokrasi dalam pembentukan sistem politik di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi dalam pembentukan sistem politik di Indonesia: "Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances." Read More...

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (sebagai pengantar)

Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
1.MPR
http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
http://www.mpr.go.id/
2.DPR
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://www.dpr.go.id/
3.DPD
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah

4. Presiden
http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Republik_Indonesia

5.Mahkamah Agung
http://www.mahkamahagung.go.id/

6.Mahkamah Konstitusi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

7.Komisi Yudisial
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial
http://www.komisiyudisial.go.id/

8.Badan Pemeriksa Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan
http://www.bpk.go.id/
9.Lembaga Lain/Komisi - komisi yang lain
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Ombudsman Nasional
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Yudisial
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi Read More...

Pelaksanaan Demokrasi dalam pembentukan sistem politik di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Selanjutnya bisa Anda baca artikel : Lembaga – lembaga Negara Republik Indonesia
Sumber :(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)
Read More...