Sistem Demokrasi Liberal Pandangan masyarakat Indonesia
(R.William Liddle )
Eksperimentasi liberalisme pada ranah praktik politik dan ekonomi di Indonesia, tak pernah sepi dari kritik. Liberalisme dengan bentuk pemerintahan demokrasi bagi sementara kalangan dianggap gagal dalam membawa masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Bagaimana pendapat pengamat politik terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia? Untuk mengetahuinya, beberapa waktu lalu Moh. Hanifudin Mahfuds dari Jurnal Institut mewawancarai indonesianis yang juga Profesor Ilmu Politik pada The Ohio State University Amerika Serikat, R. William Liddle melalui surat elektronik. Berikut petikannya.Bagaimana perkembangan liberalisme (sejarah liberalisme) di Indonesia pasca-kemerdekaan sampai sekarang, sejauh yang Anda amati?Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B. J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing. Dilihat dari isi UUD 1945, sebenarnya sistem seperti apakah yang ingin diwujudkan dalam negara ini?Terus terang saja, versi asli UUD 1945 bukanlah konstitusi dalam arti sebenarnya, yang bisa diterapkan dalam sebuah pemerintahan tanpa banyak modifikasi. Misalnya, dan hal ini sangat pokok, tidak dijelaskan bagaimana memilih anggota DPR dan MPR. Dalam kenyataannya, pemerintahan Republik Indonesia dari tahun 1945-50 adalah pemerintahan parlementer. Sistem itu diteruskan dari 1950 di bawah UUD Sementara 1950. Sukarno mendekritkan kembali UUD 45 pada tahun 1959 sebab ada pasal-pasal yang bisa digunakannya untuk mengambil keuasaan secara penuh, dan Soeharto melanjutkan praktek Sukarno. Setelah Soeharto lengser, UUD 45 diamandemen empat kali supaya betul-betul dapat digunakan sebagai fondasi negara yang kukuh. Setelah diamandemen, UUD 45 menjadi konstitusi demokrasi presidensil. Ciri khas demokrasi presidensil antara lain adalah bahwa presiden dan badan legislatif dipilih dalam pemilihan terpisah, seperti misalnya terjadi pada bulan April (pemilihan legislatif) dan Juli/September (pemilihan presiden) 2004. Bagaimana Anda melihat Pancasila pada satu sisi, dan demokrasi liberal pada sisi lain?Bagi saya, demokrasi liberal (atau lebih baik disebut demokrasi saja, tidak memerlukan embel-embel liberal) adalah sebuah sistem pemerintahan dengan dua ciri pokok: partisipasi dan kebebasan individu. Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis. Apakah kultur demokrasi telah terbangun dalam masyarakat Indonesia?Belum sepenuhnya, tetapi sedang dibangun. Anda (rakyat Indonesia) sudah dua kali, 1999 dan 2004, mengadakan pemilihan umum yang demokratis, suatu hal yang sulit dibayangkan banyak pengamat pada masa-masa Sukarno dan Soeharto. Desentralisasi pemerintahan, salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi di negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, juga dilaksanakan dengan cukup baik, seperti kita lihat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belakangan ini. Berbagai kelompok kepentingan sudah mulai belajar bagaimana bersaing secara sehat, seperti kita lihat dalam perdebatan di DPR tentang RUU APP dan lain-lain.Melihat kondisi sosio-kultural masyarakat, apakah sistem demokrasi liberal dapat diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia?Kejadian-kejadian sejak 1998 cenderung membuktikan bahwa sistem demokrasi memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Bagaimana Anda melihat perkembangan sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru?Apa yang saya katakan di atas kiranya cukup jelas sebagai kesimpulan umum. Kalau kita kembali kepada 1998, saya kira Presiden Habibie mengambil dua langkah yang berdampak besar bagi masa berikutnya. Pertama, kira-kira dua minggu setelah beliau menjadi presiden, dia membebaskan pers dan partai-partai dan menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun Indonesia akan mengadakan pemilhan umum yang demokratis. Janji itu dipenuhi. Kedua, dia membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu Timor Timur, sebuah daerah yang sejak awal tidak ingin menjadi bagian dari Indonesia. Seandainya belum ada referendum di Timtim sampai sekarang, masalah itu akan terus mengganggu kestabilan politik Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain. Karakter sistem seperti apakah yang sesungguhnya tengah dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sekarang?Sistem presidensil dengan banyak partai dianggap oleh para ahli ilmu politik sebagai kombinasi yang sulit, sebab seorang presiden yang tidak didukung oleh sebuah partai mayoritas atau setidaknya menguasai banyak kursi di badan legislatif akan digoyang terus oleh partai-partai oposisi. Hal itu nyaris terjadi kepada Presiden SBY, tetapi untungnya Partai Golkar diambil-alih oleh Wakil Presiden Kalla pada akhir 2004. Akibatnya, Presiden SBY sekarang tidak menghadapi hambatan yang berarti dari DPR. Namun, sayangnya, dia belum menjadi pemimpin yang tegas, seperti kita lihat dalam kebijakan ekonominya dan juga berbagai kebijakan lain. Beberapa kalangan menilai bahwa pemerintahan SBY-JK akan membawa Indonesia ke dalam liberalisme, terlihat dari beberapa menterinya yang dikenal sebagai ekonom liberal, bagaimana pengamatan Anda?Nah, kita kembali ke definisi liberalisme tadi dan kecenderungan orang Indonesia (mungkin termasuk Anda) untuk bersikap negatif terhadap konsep tersebut. Menurut pendapat saya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi di mana hambatan untuk partisipasi dari setiap anggota masyarakat, untuk bersaing, untuk bekerja atau berusaha, dikurangi sejauh mungkin. Kebijakan-kebijakan para menteri yang berprofesi ekonom, seperti Boediono dan Sri Mulyani, didisain untuk mencapai tujuan itu, bukan untuk melindungi yang sudah kuat dan mengeksploitir yang lemah seperti dituduhkan lawan-lawan mereka. Untuk mendapat gambar yang lebih jelas, harap membaca buku-buku Amartya Sen, seorang ekonom profesional dan sekaligus filsuf pro-pemerataan. Terkait dengan kerusuhan di daerah pasca-Pilkada, di tingkat elit politik sekarang, apakah demokrasi telah menjadi konsensus bersama dan sejauh mana komitmen mereka terhadap demokrasi?Maaf, mungkin saya kurang mengikuti perkembangan pasca-Pilkada, tetapi saya tidak mendapat kesan bahwa ada kerusuhan yang berlebihan. Di tingkat elit politik, setidaknya untuk sementara, saya percaya ada konsensus bahwa demokrasi merupakan sistem yang terbaik bagi Indonesia. Namun saya khawatir bahwa masalah-masalah soft state, negara lemah, termasuk korupsi yang menyeluruh dan ketidakmampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan, misalnya di bidang pendidikan, lama kelamaan bisa mengurangi dukungan masyarakat kepada demokrasi. Selalu ada pertentangan antara ekonom dan pengamat politik yang sering mengidentikkan diri dengan "pro-kerakyatan" dengan ekonom "penganut liberalisme dan pasar bebas", bagaimana Anda menjelaskan itu?Masalah ini juga sudah saya singgung di atas. Bagi saya, seharusnya tidak ada perlawanan antara kebijakan yang pro-pasar dan yang pro-rakyat. Kebijakan pro-pasar adalah bagian dari sebuah pendekatan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat pada umumnya. Buktinya sudah kita lihat dalam kebijakan negara-negara Asia Timur, yang berhasil meningkatkan drastis kemakmuran masyarakatnya masing-masing selama paroh kedua abad ke-20. Perlawanan ideologi kapitalisme dan sosialisme sebetulnya sudah selesai. Sosialisme, dalam pengertian perusahaan-perusahaan besar dikuasai oleh negara, telah gagal. Kapitalisme, dalam pengertian ekonomi pasar, telah menang. Atau lebih tepat, yang menang adalah konsep mixed economy, ekonomi berdasarkan pasar plus peran negara di mana diperlukan untuk menciptakan kondisi-kondisi optimal buat partisipasi individual.Anda tidak tanya, tetapi saya juga melihat “ekonomi Islam” dalam kerangka ini. Pada satu segi, saya menganggapnya wajar saja membawa ke ajang politik cita-cita sosial yang berasal dari suatu agama, misalnya di Indonesia agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha atau Konghucu. Dari pembacaan dan pengamatan saya, saya mendapat kesan kuat bahwa banyak orang Islam (bukan hanya di Indonesia) menjunjung cita-cita pemerataan ekonomi atau keadilan sosial, yang mereka peroleh antara lain dari Al-Qur’an. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa Islam merupakan atau menawarkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi pasar atau sosialisme. Di dunia kita yang berlaku hanya satu sistem ekonomi, setidaknya yang bisa diandalkan untuk membuat masyarakat Indonesia makmur. Bagaimana kesiapan negara (bangun politik dan ekonomi) Indonesia dalam memasuki globalisasi dan pasar bebas?Pertanyaan ini sudah melebihi kemampuan saya sebagai seorang ilmuwan politik, bukan ekonomi. Singkat saja: memang kalau kita bandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga, masih banyak kekurangan, baik yang menyangkut lembaga maupun sumberdaya manusia, di Indonesia. Tetapi Indonesia yang menutup diri kepada dunia luar, yang tidak memanfaatkan kesempatan yang ada di ekonomi internasional, tidak akan maju. Seingat saya, selama Orde Baru makin banyak orang Indonesia yang terlibat dalam ekonomi internasional, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, dan mereka menyumbangkan banyak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional pada masa itu. Mungkin rumusan yang terbaik adalah: para pelaku Indonesia harus merangkak sebelum mereka bisa lari. Apakah konsolidasi demokrasi telah berjalan optimal?Kekhawatiran utama saya adalah bahwa tentara masih punya peluang untuk berdwifungsi (tentu dengan nama lain) lagi, kalau demokrasi dan pemerintahan sipil dianggap gagal pada suatu waktu kelak. Tetapi selama ini kemungkinan itu masih jauh dari kenyataan. Beberapa daerah menerapkan perda yang berbau syariat Islam, apakah itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan?Mungkin kita perlu memisahkan antara perda-perda yang betul-betul berdasarkan syariat, seperti tentang pemakaian jilbab, dan yang bersifat umum, misalnya tentang minuman keras, perjudian, pelacuran dan masalah-masalah sejenis. Perda tentang masalah umum bisa didukung oleh masyarakat non-Muslim (tentu yang bersikap konservatif) dan tidak mengancam demokrasi dan kebebasan. Namun perda tentang jilbab atau masalah ibadah lainnya memang merupakan ancaman, sebab kebebasan agama untuk setiap warganegara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Dalam kata lain, setiap individu berhak menentukan bagi dirinya sendiri apakah dia akan berjilbab atau berpuasa pada bulan puasa atau ikut kebaktian di gereja pada hari Minggu. Terkait dengan RUU APP, bagaimana melihat hubungan demokrasi, kebebasan, dan pluralisme bangsa?Draf RUU APP yang saya baca (baru sepintas) bersifat terlalu umum, abstrak, kurang terperinci tentang perilaku yang dianggap pornografis atau pornoaksi. Jadi sulit dilaksanakan, dan cenderung disalahgunakan. Lagipula, kesan saya adalah bahwa masalah yang sebenarnya bukan pada perundangannya melainkan pada enforcement, pelaksanaannya. Jadi obatnya bukan undang-undang baru tetapi peningkatan hasrat serta kemampuan polisi, jaksa dan hakim. Terkait dengan kelompok agama atau etnis tertentu yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam kebebasan, bagaimana Anda melihatnya dalam koridor penerapan demokrasi?Lho, Anda nampaknya merasa perlu merumuskan pertanyaan ini dengan kata-kata yang abstrak sekali! Kalau yang Anda maksudkan adalah FPI, FBR dan sejenisnya, saya kembali kepada masalah enforcement hukum. Barangsiapa yang melakukan tindakan kriminal, baik terhadap properti atau keamanan seseorang, tentu harus ditangkap dan diadili. Dalam kaitan dengan demokrasi, apakah pers Indonesia telah mencerminkan kebebasan berpendapat dan bersuara?Ya.Apa kesan Anda melihat jalannya demokratisasi di Indonesia?Mungkin masalah pokok yang dihadapi masyarakat pro-demokrasi di Indonesia dalam jangka menengah adalah bagaimana memperbaiki sistem kepartaian supaya pemimpin partai di setiap tingkat (dan tentu wakil mereka di badan-badan legislatif dan eksekutif) adalah orang yang kompeten, jujur dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan peningkatan kemampuan civil society, masyarakat madani, sebagai pengawas dan pendorong para politisi.Bagaimana Anda melihat masa depan demokrasi di Indonesia?Sejauh ini, Anda (rakyat Indonesia) boleh membanggakan prestasi yang telah Anda (rakyat Indonesia) capai yang tak terbayangkan dulu oleh banyak pengamat, termasuk saya
Sumber : http://hanifuin.blogspot.com/2007/03/r-william-liddle-sistem-demokrasi.html
Eksperimentasi liberalisme pada ranah praktik politik dan ekonomi di Indonesia, tak pernah sepi dari kritik. Liberalisme dengan bentuk pemerintahan demokrasi bagi sementara kalangan dianggap gagal dalam membawa masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Bagaimana pendapat pengamat politik terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia? Untuk mengetahuinya, beberapa waktu lalu Moh. Hanifudin Mahfuds dari Jurnal Institut mewawancarai indonesianis yang juga Profesor Ilmu Politik pada The Ohio State University Amerika Serikat, R. William Liddle melalui surat elektronik. Berikut petikannya.Bagaimana perkembangan liberalisme (sejarah liberalisme) di Indonesia pasca-kemerdekaan sampai sekarang, sejauh yang Anda amati?Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B. J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing. Dilihat dari isi UUD 1945, sebenarnya sistem seperti apakah yang ingin diwujudkan dalam negara ini?Terus terang saja, versi asli UUD 1945 bukanlah konstitusi dalam arti sebenarnya, yang bisa diterapkan dalam sebuah pemerintahan tanpa banyak modifikasi. Misalnya, dan hal ini sangat pokok, tidak dijelaskan bagaimana memilih anggota DPR dan MPR. Dalam kenyataannya, pemerintahan Republik Indonesia dari tahun 1945-50 adalah pemerintahan parlementer. Sistem itu diteruskan dari 1950 di bawah UUD Sementara 1950. Sukarno mendekritkan kembali UUD 45 pada tahun 1959 sebab ada pasal-pasal yang bisa digunakannya untuk mengambil keuasaan secara penuh, dan Soeharto melanjutkan praktek Sukarno. Setelah Soeharto lengser, UUD 45 diamandemen empat kali supaya betul-betul dapat digunakan sebagai fondasi negara yang kukuh. Setelah diamandemen, UUD 45 menjadi konstitusi demokrasi presidensil. Ciri khas demokrasi presidensil antara lain adalah bahwa presiden dan badan legislatif dipilih dalam pemilihan terpisah, seperti misalnya terjadi pada bulan April (pemilihan legislatif) dan Juli/September (pemilihan presiden) 2004. Bagaimana Anda melihat Pancasila pada satu sisi, dan demokrasi liberal pada sisi lain?Bagi saya, demokrasi liberal (atau lebih baik disebut demokrasi saja, tidak memerlukan embel-embel liberal) adalah sebuah sistem pemerintahan dengan dua ciri pokok: partisipasi dan kebebasan individu. Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis. Apakah kultur demokrasi telah terbangun dalam masyarakat Indonesia?Belum sepenuhnya, tetapi sedang dibangun. Anda (rakyat Indonesia) sudah dua kali, 1999 dan 2004, mengadakan pemilihan umum yang demokratis, suatu hal yang sulit dibayangkan banyak pengamat pada masa-masa Sukarno dan Soeharto. Desentralisasi pemerintahan, salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi di negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, juga dilaksanakan dengan cukup baik, seperti kita lihat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belakangan ini. Berbagai kelompok kepentingan sudah mulai belajar bagaimana bersaing secara sehat, seperti kita lihat dalam perdebatan di DPR tentang RUU APP dan lain-lain.Melihat kondisi sosio-kultural masyarakat, apakah sistem demokrasi liberal dapat diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia?Kejadian-kejadian sejak 1998 cenderung membuktikan bahwa sistem demokrasi memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Bagaimana Anda melihat perkembangan sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru?Apa yang saya katakan di atas kiranya cukup jelas sebagai kesimpulan umum. Kalau kita kembali kepada 1998, saya kira Presiden Habibie mengambil dua langkah yang berdampak besar bagi masa berikutnya. Pertama, kira-kira dua minggu setelah beliau menjadi presiden, dia membebaskan pers dan partai-partai dan menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun Indonesia akan mengadakan pemilhan umum yang demokratis. Janji itu dipenuhi. Kedua, dia membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu Timor Timur, sebuah daerah yang sejak awal tidak ingin menjadi bagian dari Indonesia. Seandainya belum ada referendum di Timtim sampai sekarang, masalah itu akan terus mengganggu kestabilan politik Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain. Karakter sistem seperti apakah yang sesungguhnya tengah dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sekarang?Sistem presidensil dengan banyak partai dianggap oleh para ahli ilmu politik sebagai kombinasi yang sulit, sebab seorang presiden yang tidak didukung oleh sebuah partai mayoritas atau setidaknya menguasai banyak kursi di badan legislatif akan digoyang terus oleh partai-partai oposisi. Hal itu nyaris terjadi kepada Presiden SBY, tetapi untungnya Partai Golkar diambil-alih oleh Wakil Presiden Kalla pada akhir 2004. Akibatnya, Presiden SBY sekarang tidak menghadapi hambatan yang berarti dari DPR. Namun, sayangnya, dia belum menjadi pemimpin yang tegas, seperti kita lihat dalam kebijakan ekonominya dan juga berbagai kebijakan lain. Beberapa kalangan menilai bahwa pemerintahan SBY-JK akan membawa Indonesia ke dalam liberalisme, terlihat dari beberapa menterinya yang dikenal sebagai ekonom liberal, bagaimana pengamatan Anda?Nah, kita kembali ke definisi liberalisme tadi dan kecenderungan orang Indonesia (mungkin termasuk Anda) untuk bersikap negatif terhadap konsep tersebut. Menurut pendapat saya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi di mana hambatan untuk partisipasi dari setiap anggota masyarakat, untuk bersaing, untuk bekerja atau berusaha, dikurangi sejauh mungkin. Kebijakan-kebijakan para menteri yang berprofesi ekonom, seperti Boediono dan Sri Mulyani, didisain untuk mencapai tujuan itu, bukan untuk melindungi yang sudah kuat dan mengeksploitir yang lemah seperti dituduhkan lawan-lawan mereka. Untuk mendapat gambar yang lebih jelas, harap membaca buku-buku Amartya Sen, seorang ekonom profesional dan sekaligus filsuf pro-pemerataan. Terkait dengan kerusuhan di daerah pasca-Pilkada, di tingkat elit politik sekarang, apakah demokrasi telah menjadi konsensus bersama dan sejauh mana komitmen mereka terhadap demokrasi?Maaf, mungkin saya kurang mengikuti perkembangan pasca-Pilkada, tetapi saya tidak mendapat kesan bahwa ada kerusuhan yang berlebihan. Di tingkat elit politik, setidaknya untuk sementara, saya percaya ada konsensus bahwa demokrasi merupakan sistem yang terbaik bagi Indonesia. Namun saya khawatir bahwa masalah-masalah soft state, negara lemah, termasuk korupsi yang menyeluruh dan ketidakmampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan, misalnya di bidang pendidikan, lama kelamaan bisa mengurangi dukungan masyarakat kepada demokrasi. Selalu ada pertentangan antara ekonom dan pengamat politik yang sering mengidentikkan diri dengan "pro-kerakyatan" dengan ekonom "penganut liberalisme dan pasar bebas", bagaimana Anda menjelaskan itu?Masalah ini juga sudah saya singgung di atas. Bagi saya, seharusnya tidak ada perlawanan antara kebijakan yang pro-pasar dan yang pro-rakyat. Kebijakan pro-pasar adalah bagian dari sebuah pendekatan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat pada umumnya. Buktinya sudah kita lihat dalam kebijakan negara-negara Asia Timur, yang berhasil meningkatkan drastis kemakmuran masyarakatnya masing-masing selama paroh kedua abad ke-20. Perlawanan ideologi kapitalisme dan sosialisme sebetulnya sudah selesai. Sosialisme, dalam pengertian perusahaan-perusahaan besar dikuasai oleh negara, telah gagal. Kapitalisme, dalam pengertian ekonomi pasar, telah menang. Atau lebih tepat, yang menang adalah konsep mixed economy, ekonomi berdasarkan pasar plus peran negara di mana diperlukan untuk menciptakan kondisi-kondisi optimal buat partisipasi individual.Anda tidak tanya, tetapi saya juga melihat “ekonomi Islam” dalam kerangka ini. Pada satu segi, saya menganggapnya wajar saja membawa ke ajang politik cita-cita sosial yang berasal dari suatu agama, misalnya di Indonesia agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha atau Konghucu. Dari pembacaan dan pengamatan saya, saya mendapat kesan kuat bahwa banyak orang Islam (bukan hanya di Indonesia) menjunjung cita-cita pemerataan ekonomi atau keadilan sosial, yang mereka peroleh antara lain dari Al-Qur’an. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa Islam merupakan atau menawarkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi pasar atau sosialisme. Di dunia kita yang berlaku hanya satu sistem ekonomi, setidaknya yang bisa diandalkan untuk membuat masyarakat Indonesia makmur. Bagaimana kesiapan negara (bangun politik dan ekonomi) Indonesia dalam memasuki globalisasi dan pasar bebas?Pertanyaan ini sudah melebihi kemampuan saya sebagai seorang ilmuwan politik, bukan ekonomi. Singkat saja: memang kalau kita bandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga, masih banyak kekurangan, baik yang menyangkut lembaga maupun sumberdaya manusia, di Indonesia. Tetapi Indonesia yang menutup diri kepada dunia luar, yang tidak memanfaatkan kesempatan yang ada di ekonomi internasional, tidak akan maju. Seingat saya, selama Orde Baru makin banyak orang Indonesia yang terlibat dalam ekonomi internasional, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, dan mereka menyumbangkan banyak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional pada masa itu. Mungkin rumusan yang terbaik adalah: para pelaku Indonesia harus merangkak sebelum mereka bisa lari. Apakah konsolidasi demokrasi telah berjalan optimal?Kekhawatiran utama saya adalah bahwa tentara masih punya peluang untuk berdwifungsi (tentu dengan nama lain) lagi, kalau demokrasi dan pemerintahan sipil dianggap gagal pada suatu waktu kelak. Tetapi selama ini kemungkinan itu masih jauh dari kenyataan. Beberapa daerah menerapkan perda yang berbau syariat Islam, apakah itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan?Mungkin kita perlu memisahkan antara perda-perda yang betul-betul berdasarkan syariat, seperti tentang pemakaian jilbab, dan yang bersifat umum, misalnya tentang minuman keras, perjudian, pelacuran dan masalah-masalah sejenis. Perda tentang masalah umum bisa didukung oleh masyarakat non-Muslim (tentu yang bersikap konservatif) dan tidak mengancam demokrasi dan kebebasan. Namun perda tentang jilbab atau masalah ibadah lainnya memang merupakan ancaman, sebab kebebasan agama untuk setiap warganegara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Dalam kata lain, setiap individu berhak menentukan bagi dirinya sendiri apakah dia akan berjilbab atau berpuasa pada bulan puasa atau ikut kebaktian di gereja pada hari Minggu. Terkait dengan RUU APP, bagaimana melihat hubungan demokrasi, kebebasan, dan pluralisme bangsa?Draf RUU APP yang saya baca (baru sepintas) bersifat terlalu umum, abstrak, kurang terperinci tentang perilaku yang dianggap pornografis atau pornoaksi. Jadi sulit dilaksanakan, dan cenderung disalahgunakan. Lagipula, kesan saya adalah bahwa masalah yang sebenarnya bukan pada perundangannya melainkan pada enforcement, pelaksanaannya. Jadi obatnya bukan undang-undang baru tetapi peningkatan hasrat serta kemampuan polisi, jaksa dan hakim. Terkait dengan kelompok agama atau etnis tertentu yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam kebebasan, bagaimana Anda melihatnya dalam koridor penerapan demokrasi?Lho, Anda nampaknya merasa perlu merumuskan pertanyaan ini dengan kata-kata yang abstrak sekali! Kalau yang Anda maksudkan adalah FPI, FBR dan sejenisnya, saya kembali kepada masalah enforcement hukum. Barangsiapa yang melakukan tindakan kriminal, baik terhadap properti atau keamanan seseorang, tentu harus ditangkap dan diadili. Dalam kaitan dengan demokrasi, apakah pers Indonesia telah mencerminkan kebebasan berpendapat dan bersuara?Ya.Apa kesan Anda melihat jalannya demokratisasi di Indonesia?Mungkin masalah pokok yang dihadapi masyarakat pro-demokrasi di Indonesia dalam jangka menengah adalah bagaimana memperbaiki sistem kepartaian supaya pemimpin partai di setiap tingkat (dan tentu wakil mereka di badan-badan legislatif dan eksekutif) adalah orang yang kompeten, jujur dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan peningkatan kemampuan civil society, masyarakat madani, sebagai pengawas dan pendorong para politisi.Bagaimana Anda melihat masa depan demokrasi di Indonesia?Sejauh ini, Anda (rakyat Indonesia) boleh membanggakan prestasi yang telah Anda (rakyat Indonesia) capai yang tak terbayangkan dulu oleh banyak pengamat, termasuk saya
Sumber : http://hanifuin.blogspot.com/2007/03/r-william-liddle-sistem-demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar