HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Jumat, 01 April 2011

Kisi - kisi Mid smtr 2 PKn XI

1. saranan hubungan internasional menurut J.Frankel
2. unsur-unsur yg terkandung dlm pengertian perjanjian internasional
3. macam-macam subyek hukum internasional
4. macam-macam perjanjian internasional menurut struktur
5. tahap pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24 Th.2000
6. Landasan yuridis konstitusional tentang ratifikasi di Indonesia
7. Isi psl 10 UU NO.24 Th 2000
8. Contoh perjanjian internasional yg tertulis
9. Fungsi dasar perwakilan diplomatik
10. Tingkatan perwakilan diplomatik menurut konvensi Wina 1969
11. Tingkatan perwakilan konsulat menurut konvensi Wina 1969
12. prinsip pokok politik LN Indonesia
13. Keistimewaan perwakilan diplomatik
14. Surat kuasa
15. Isi Atlantic Charter
16. Hal yg menyebabkan berakhirnya PI
17. Fungsi perjanjian internasional
18. Kekebalan perwakilan diplomatik
19. macam-macam charge de affeires
20. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik Read More...

Kamis, 31 Maret 2011

KISI -KISI UTS KLS X SEMESTER 2

Kisi-kisi
1.a.istilah dari Dasar Negara ?
b.fungsi dari Dasar Negara ?
2.sumber lahirnya / yang melatar belakangi terbentuknya Dasar Negara bagi suatu negara ?
3.pandangan menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH. tentang Pancasila !
4 pengertian konstitusi baik dalam arti luas maupun sempit ?
5.a.keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konsitusi ? Berikan alasannya !
b.fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara ?
6.a. Periodisasi perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dibawah ini sebagai berikut :
No Konsititusi Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS1949
3 UUDS 1950

b. pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 ?
7. yang menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 ? ( minimal 5 )
8. a.yang dimaksud dengan asas kewarganegaraan ius solid an ius sanguinis dan berikan contohnya ?
b.pengertian apatride dan bipatride dan berikan contohnya ?
9. faktor-faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ?
10.syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan ?



**** selamat mengerjakan **** Read More...

Jumat, 30 Juli 2010

Tugas Kls XI (Hubungan Internasional )

Kerjakan Soal Di bawah ini

Soal Latihan PKn SMA - Hubungan Internasional
1. Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Definisi ini diungkapkan oleh . . .
a. Michel Virally
b. Charles A. Mc. Clelland
c. Warsito Sunaryo
d. T. Nathiessen
e. G. Schwarzenberger
2. Usaha sistematis yang dipergunakan untuk memepengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum disebut . . .
a. Pemengaruhan d. influense
b. Diplomasi e. propaganda
c. Provokasi
3. Dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara disebut . . .
a. Protocol d. Modus vivendi
b. Treaty e. charter
c. Convention
4. Berikut ini yang merupakan subyek hukum perjanjian dalam hukum perdata internasional adalah..
a. Negara merdeka d. Badan hukum
b. Tahta suci vatikan e. pemberontak
c. PMI
5. Perjanjian internasional yang bersifat self executing dan yang bersifat non self executing merupakan penggolongan perjanjian internasional yang berdasarkan . . .
a. Proses pembentukan d. Cara berlaku
b. Sifat e. struktur
c. Isi
6. Secara etimologi, ratifikasi berasal dari kata ratificare yang berasal dari negara . . .
a. Yunani d. Papua nugini
b. Latin e. Jerman
c. Sansekerta
7. Tahap-tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati disebut dengan istilah . . .
a. Adoption d. negotiation
b. Signature e. authentication
c. Ratification
8. Berikut ini tidak termasuk dalam hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional adalah . . .
a. Objek perjanjian hilang
b. Tujuan perjanjian telah desepakati
c. Muncul norma baru dalam hukum internasional
d. Adanya paksaan dari salah satu negara
e. Terdapat hal yang merugikan kepentingan nasional
9. Istilah diplomatik berasal dari kata diploma yang merupakan bahasa . . .
a. Sansekerta d. jerman
b. Yunani e. inggris
c. Latin
10. Berikut ini yang tidak termasuk dasar tidak sahnya suatu perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina adalah 1969 . . .
a. Kekhilafan d. penyalahgunaan wewenang
b. Penipuan e. pengingkaran
c. Paksaan
11. Pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh dikenal dengan istilah . ..
a. Atase e. waliduta
b. Gerzant d. minister resident
c. Ambassador
12. Kamboja masuk menjadi anggota asean pada tanggal . . .
a. 8 januari 1999 d. 30 april 1999
b. 26 januari 1999 e. 30 agustus 1999
c. 28 juli 1999
13. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing dikenal dengan istilah . . .
a. Atase d. ambassador
b. Doyen e. Duta besar
c. Gerzant
14. Narsisco ramos merupakan salah satu pendiri ASEAN yang menjabat sebagai menteri luar negeri dari negara . . .
a. Filipina d. Indonesia
b. Thailand e. Kamboja
c. Malaysia
15. KTT ASEAN ke VIII deselenggarakan di negara . . .
a. Kamboja e. Indonesia
b. Thailand d. Papua Nugini
c. India
16. RRC dan India menandatangani perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (TAC) tepatnya pada tahun . . .
a. 2001 e. 2004
b. 2002 d. 2005
c. 2003
17. Javier Perez de Cuellar adalah seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai sekjen PBB yang berasal dari negara . . .
a. Peru e. Austria
b. Swedia d. Jepang
c. Ceko
18. Persatuan pos sedunia merupakan salah satu badan khusus PBB di bawah naungan dewan ekonomi dan sosial yang mempunyai markas di . . .
a. Jenewa d. Berlin
b. Bern e. New york
c. London
19. Berikut ini yang merupakan badan khusus PBB untuk para pengungsi adalah . . .
a. UNCTAD d. UNHCR
b. UNDP e. UNDIP
c. UNINDO
20. Di bawah ini yang merupakan organ subsidier yang berada di bawah naungan Dewan Keamanan adalah . . .
a. UNIFIL
b. IBRD
c. WMO
d. ITU
e. UNRWA
21. Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubunganya dengan negara lain adalah . . .
a. Propaganda d. proseson
b. Diplomasi e. Perjanjian
c. Reporting
22. Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Pengertian perjanjian internasional ini termuat dalam . . .
a. Ensiklopedi Indonesia d. Kamus ilmiah populer
b. Kamus Besar Bahasa Indonesia e. Ensiklopedia Inggris Populer
c. UU No. 24 Tahun 2000
23. Istilah yang digunakan dalam perjanjia internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif disebut . . .
a. Charter d. treaty
b. Arrangement e. statute
c. Protocol
24. Perjanjian internasional yang bersifat lowmaking dan yang bersifat cotract merupakan penggolongan perjanjian internasional yang bersifat . . .
a. Objek d. struktur
b. Jumlah peserta e. instrumenya
c. Cara berlaku
25. Suatu perjanjian internasional yang hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainya disebut perjanjian . . .
a. Rahasia d. sepihak
b. Tertutup e. Diam-diam
c. Ilegal
26. Di bawah ini yang tidak termasuk unsur yang dapat menjadi dasar tidak sahnya suaru perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 adalah . . .
a. Pelanggaran kesepakatan d. penipuan
b. Penyalahgunaan wewenang e. paksaan
c. Kekhilafan
27. Mengenai penyimpanan perjanjian internasional diatur dalam UU No.24 Tahun 2000, tepatnya pada pasal . . .
a. 13 d. 16
b. 14 e. 17
c. 15
28. Istilah diplomatik berasal dari kata diploma yang merupakan bahasa . . .
a. Arab d. Jawa
b. Latin e. Indonesia
c. Yunani
29. KTT ASEAN X berlangsung di Ventiane, Laos pada tahun . . .
a. 2003 d. 2006
b. 2004 e. 2007
c. 2005
30. Wakil diplomatik yang mempunyai pangkat lebih rendah dari duta besar disebut . . .
a. Gerzant d. atase
b. Ambasador e. Minister resident
c. Charge de affaires
31. Rajaratnam merupakan perdana menteri dari negara . . .
a. Malaysia c. Filipina e. myanmar
b. Singapura d. thailand
32. Sidang menteri keuangan ASEAN yang merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN bidang keuangan dikenal dengan nama . . .
a. Ministerial meeting d. standing committee
b. Economic minister e. Summit
c. Finance ministerial meeting
33. Penandatanganan piagam PBB pada tanggal 26 juni 1945 dilaksanakan di . . .
a. New york e. San fransisco
b. Bern d. london
c. Moskow
34. Tokoh dari austria yang pernah menjabat sebagai sekjen PBB adalah . . .
a. Trigve lie d. javier perez de cuellar
b. U than e. Kofi anan
c. Kurt waldheim
35. Badan khusus yang berada di bawah kerja sama dewan ekonomi dan sosial dengan majelis umum yang menangani masalah dunia adalah . . .
a. UNU d. UNFCA
b. UNSF e. UNDIP
c. WFC
36. Asas hukum international yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melingdungi dari mengartur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakan disebut dengan asas . . .
a. Teritorial d. kehormatan
b. Kepentingan umum e. Timbal balik
c. Kebangsaan
37. Mahkamah internasional berkedudukan di negara . . .
a. Swiss d. jerman
b. Belanda e. inggris
c. Prancis
38. Masa jabatan hakim MI adalah selama . . . tahun.
a. 5 d. 8
b. 6 e. 9
c. 7
39. International ciminal tribunal for rwanda dibentk pada tahun . . .
a. 1990 d. 1993
b. 1991 e. 1994
c. 1992
40. Mahkamah pidana international desahkan pada tanggal . . .
a. 17 juli 1998 d. 1 juli 1998
b. 1 juli 2002 e. 1 juli 2005
c. 17 juli 2002
41. Salah satu contoh persengketaan internasional adalah perebutan pulau sipadan dan ligitan antara indonesia dengan . . .
a. Kamboja d. australia
b. Singapura e. filipina
c. Malaysia
42. Dalam statuta mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hukum negara. Pernyataan ini terdapat dalam pasal . . .
a. 33
b. 34
c. 35
d. 39
e. 38

43. Menghancurkan harta benda merupakan slah satu contoh dari . . .
a. The crime of genoshide d. international crime
b. Crimes against humanity e. The crime of eggression
c. War crime
44. Pemboikotan barang dan embargo merupakan contoh dari . . .
a. Reprisal d. blokade damai
b. Retorsi e. Intervensi
c. Hukum perang
45. Banyaknya negara yang menginovasi persenjataan merupakan salah satu pemicu sengketa internasional dibidang . .
a. Hankam d. militer
b. Politik e. Hubungan internasional
c. Sosial budaya
46. Sumber sumber hukum internasional diatur dalam piagam mahkamah internasional pada pasal . . .
a. 35 d. 38
b. 36 e. 39
c. 37
47. Suatu proses penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi desebut . . .
a. Arbitrase d. komite
b. Reprisal e. konsiliasi
c. Retorsi
48. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di negara . .
a. Jerman
b. Inggris
c. Prancis
d. Belanda
e. Italia
49. Partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan desebut partisipasi . .. .
a. Aktif
b. Positif
c. Kreatif
d. Kritis
e. Ekonomi
50. Bagian pokok perjanjian internasional yang merupakan permulaan pengucapan suatu perjanjian internasional disebut. . .
a. Judul
b. Preambule
c. Klausa substantif
d. Klausa forma
e. Pembukaan formal Read More...

Senin, 13 April 2009

Materi PKn Kelas X

Silahkan download link dibawah ini :
http://www.ziddu.com/download/4278731/Sistemparlementer.doc.html

http://www.ziddu.com/download/4278732/BAB-3Hak-Asasi-Manusia.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278733/BAB-6Sistem-Politik.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278734/BAB-2Sistem-HukumLembaga-Peradilan.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278735/BAB-1Hakikat-BgsNKRI.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278736/BAB-5Warga-NegaraPewarganegaraan.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278737/BAB-4Dasar-NegaraKonstitusi.pps.html Read More...

Materi PKn Kelas X

Silahkan download link dibawah ini :
http://www.ziddu.com/download/4278731/Sistemparlementer.doc.html

http://www.ziddu.com/download/4278732/BAB-3Hak-Asasi-Manusia.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278733/BAB-6Sistem-Politik.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278734/BAB-2Sistem-HukumLembaga-Peradilan.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278735/BAB-1Hakikat-BgsNKRI.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278736/BAB-5Warga-NegaraPewarganegaraan.pps.html

http://www.ziddu.com/download/4278737/BAB-4Dasar-NegaraKonstitusi.pps.html Read More...

Jumat, 20 Maret 2009

Bank Soal UN

Untuk itu kami tautkan Blog ini dengan beberapa link-link yang sangat diperlukan, terutama bagi siswa-siswi kelas XII.

Latihan Soal UNAS SMA - Sejarah
1. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2006 Klik disini
2. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2007 Klik disini

Latihan Soal ujian SMA - Sosiologi
1. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2006 Klik disini
2. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2007 Klik disini

Latihan Soal ujian SMA - PKN
1. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2003 Klik disini
2. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2004 Klik disini
3. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2005 Klik disini
4. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2006 Klik disini
5. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2007 Klik disini

Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Inggris
1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2003 Klik disini
2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2004 Klik disini
3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2005 Klik disini
4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2006 Klik disini
5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2007 Klik disini

Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Indonesia
1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2003 Klik disini
2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2004 Klik disini
3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2005 Klik disini
4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2006 Klik disini
5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2007 Klik disini

Untuk mata pelajaran lain, tunggu ya !! Read More...

Selasa, 17 Maret 2009

“ Tentang ASEAN Chartered “
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).

Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.
Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol
Upacara penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama, dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).

Tonggak Sejarah
Piagam ASEAN disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki ASEAN setelah 40 tahun berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang diharapkan akan mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional yang memiliki leader personality, dan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM ASEAN

Piagam itu terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN

Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
1.Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?
2.Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.SEJARAH BERDIRINYA ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut:
1.Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara
2.Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar
3.Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman
4.Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan
5.Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota
ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999.
LOGO ASEAN
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN.
B.TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.
Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.
Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.
Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut.
Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi.
Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut
1.Permudah kerja sama
Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.
Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.
Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.
Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.
2.Tantangan internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.
Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.
Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.
Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.
3. Langkah paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.
Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.
Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.
4. Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan.
Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.
Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.
Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat.
Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
5. Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.
Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.

Read More...