HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Rabu, 09 Juli 2008

PARTAI POLITIK 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi faktual, akhirnya menetapkan 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh untuk ikut Pemilu 2009. 34 Parpol nasional yang lolos terdiri 16 parpol lama dan 18 parpol baru.
Pengumuman parpol yang lolos verifikasi faktual ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2008 ) pukul 22.30 WIB. Para anggota KPU juga ikut mendampingi.
Berikut daftar lengkap 34 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009
A. Parpol Lama:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)2. Partai Bintang Reformasi (PBR)3. Partai Bulan Bintang (PBB)4. Partai Damai Sejahtera (PDS)5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)7. Partai Demokrat (PD)8. Partai Golkar9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)13. PNI Marhaenisme14. Partai Pelopor15. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
B. Parpol Baru:
1. Partai Bangsa Nasional (PBN), 24 provinsi2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 27 provinsi3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 31 provinsi4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 33 provinsi5. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), 33 provinsi6. Partai Karya Perjuangan (PKP), 22 provinsi7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), 25 provinsi8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 25 provinsi9. Partai Kedaulatan, 23 provinsi10. Partai Matahari Bangsa (PMB), 25 provinsi11. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), 25 provinsi12. Partai Patriot, 23 provinsi13. Partai Buruh Rakyat Nasional (PBRN), 23 provinsi14. Partai Pemuda Indonesia (PPI), 23 provinsi15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), 23 provinsi16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), 22 provinsi17. Partai Persatuan Daerah (PPD), 22 provinsi18. Partai Republik Nusantara (PRN), 22 provinsi
—————————–
Sebagai tambahan referensi dan refleksi perjalanan Perkembangan Partai Politik di Indonesia, berikut ini saya tampilkan Jumlah Partai Politik sejak Indonesia Merdeka hingga era reformasi saat ini :
Parpol Peserta Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan Partai Politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
Parpol Peserta Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan:
Partai Katolik
Partai Syarikat Islam Indonesia
Partai Nahdlatul Ulama
Partai Muslimin Indonesa
Golongan Karya
Partai Kristen Indonesia
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
Partai Nasional Indonesia
Partai Islam PERTI
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1977-1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh tiga kontestan yang sama, yaitu:
Partai Persatuan Pembangunan
Golongan Karya
Partai Demokrasi Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 1999
Pemilu Legislatif 1999 diikuti oleh 48 partai politik, antara lain:
Partai Indonesia Baru
Partai Kristen Nasional Indonesia
Partai Nasional Indonesia
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
Partai Ummat Islam
Partai Kebangkitan Umat
Partai Masyumi Baru
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Syarikat Islam indonesia
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Abul Yatama
Partai Kebangsaan Merdeka
Partai Demokrasi Kasih Bangsa
Partai Amanat Nasional
Partai Rakyat Demokrat
Partai Syarikat Islam Indonesia - 1905
Partai Katolik Demokrat
Partai Pilihan Rakyat
Partai Rakyat Indonesia
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
Partai Bulan Bintang
Partai Solidaritas Pekerja
Partai Keadilan
Partai Nahdlatul Ummat
Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
Partai Republik
Partai Islam Demokrat
Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
Partai Musyawarah Rakyat Banyak
Partai Demokrasi Indonesia
Partai Golongan Karya
Partai Persatuan
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Uni Demokrasi Indonesia
Partai Buruh Nasional
Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
Partai Daulat Rakyat
Partai Cinta Damai
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
Partai Nasional Bangsa Indonesia
Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
Partai Nasional Demokrat
Partai Umat Muslimin Indonesia
Partai Pekerja Indonesia
Parpol Peserta Pemilu 2004
Pemilu legislatif 2004 diikuti 24 partai politik, yaitu:
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
Partai Buruh Sosial Demokrat
Partai Bulan Bintang
Partai Merdeka
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
Partai Nasional Benteng Kemerdekaan
Partai Demokrat
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Partai Nasional Nahdatul Ummah Indonesia
Partai Amanat Nasional
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Bintang Demokrasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Damai Sejahtera
Partai Golongan Karya
Partai Patriot Pancasila
Partai Sarikat Indonesia
Partai Persatuan Daerah
Partai Pelopor
——————————————-
Jika kita korelasikan antara keberadaan partai Politik di Indonesia saat ini dalam realitanya dengan tujuan dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Partai Politik yang mana sekarang dikuatkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 bagaimana keadaannya ? :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar