Perbedaan tipe kabinet pada umumnya ditentukan oleh:
1. siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas-tugas pemerintahan (eksekutif);
2. ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukan kabinet;
3. susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.
Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:
* Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.
* Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president.
lebih lanjut klik disini : http://www.arifpramono76.co.cc
Minggu, 16 November 2008
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
















0 komentar:
Poskan Komentar