HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Rabu, 09 April 2008

demokrasi dalam kerangka perbedaan

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pada tiap kurun waktu akan membawa perubahan pada pola kehidupan bangsa dan negara Indonesia dan juga akan membawa pengaruh pada kedudukan warganegara, partisipasi warganegara juga sangat menentukan
http://www.scribd.com/people/view/480900-arif-pramono-achmadi , dalam mempengaruhi kebijakan - kebijakan pemerintahan, Bagi Indonesia, keyakinan demokrasi menjadi jembatan mencapai kesejahteraan bukan lagi mitos, tetapi seolah menjadi kutukan. Sudah hampir satu dekade Indonesia berpaling dari sistem otoriter, tetapi demokrasi tidak membawa perubahan apa-apa. Di anatara banyak kebuntuan jalan adalah demokrasi menyediakan ruang bagi penumpang gelap yang kemudian membajak sistem pemerintahan baru. Mereka adalah elite-elite lama yang menguasai sumberdaya politik-ekonomi, kapital, dan jaringan di pusat-pusat pengambilan kebijakan di lembaga pemerintahan.
Tanpa lelah mereka terus bersiasat di partai-partai politik untuk meneguhkan oligarki sambil berpetuah mengenai demokrasi dan kesejahteraan. Maka pernyataan kontroversial Wakil Presiden Jusuf Kalla menurut Amich Alhumami dalam tulisannya di Harian Kompas (27/12/01), seyogyanya dapat dibaca dalam perspektif berbeda. Jusuf Kalla sekedar menyuarakan perasaan putus asa dalam menghadapi elite-elite politik lama, yang secara canggih memanipulasi demokrasi untuk kepentingan kemakmuran sendiri, bukan kesejahteraan rakyat. Tetapi menjadi pertanyaan apakah Yusuf Kalla menyuarakan aspirasi dalam kapasitas elite yang perduli, ataukah termasuk elite politik lama. Maklumlah partainya bermaksud meminang Tutut menjadi bagian partainya, Tutut bukan rahasia lagi adalah bagian sekelompok orang kaya.
Oligarki yaitu kekuasaan di tangan segelintir orang dan plutokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya. Adalah penumpang gelap yang berbahaya bagi demokrasi yang sering luput dari perhatian. Tanpa disadari oligarki dan plutokrasi melekat pada sistem demokrasi baik secara manifes maupun laten. Dan sering dimaknai sebagai ”jebakan demokrasi”.
Mengutif opini Rachmad Bahari di Harian Kompas (22/01/08), disadari atau tidak persekongkolan, kronisme dan nepotisme kini melanda hampir seluruh parpol. Orang-orang berduit juga berperan penting karena tidak satu pun parpol yang memiliki kemampuan keuangan mandiri dan hidup dari iuran anggota. Sudah menjadi rahasia umum bila parpol memperebutkan posisi ”basah” di lembaga pemerintahan dan BUMN dengan menempatkan orang-orangnya hanya untuk menghimpun dana politik.
Parpol merupakan agregasi kepentingan, tak heran kalau dalam iklim politik semacam ini hanya parpol pragmatis dan parpol kepentingan yang bermunculan. Sebagaimana dikatakan Budiarto Danujaya (Kompas, 05/01/08), tanpa ideologi yang sanggup memberi orientasi perjuangan nilai yang terstruktur jelas lewat doktri komprehensifnya, tak heran kalau strategi politik didegradasikan derajatnya menjadi sekedar taktik merebut dan berbagi kekuasaan, memperjuangkan kepentingan sempit golongan dan bahkan mengeruk uang. Read More...

Latihan soal Pkn

Latihan soal Pkn#links# Read More...

Latihan soal Pkn

A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !
1. Pokok kaidah fundamental Negara disebut pula dengan istilah …
a. Rechtsidee d. Recht verfassung
b. Staats fundamental norm e. Ground norm
c. Verfassung
2. Secara harfiah konstitusi berasal dari kata constituer yang merupakan bahasa …
a. Inggris d. Perancis
b. Belanda e. Latin
c. Jerman
3. Menurut Hans Nawiasky norma hokum terendah dalam suatu Negara disebut dengan …
a. Staats fundamental norm
b. Staats ground gesetz
c. Formell gesetz
d. Ground norm
e. Verordnung dan autonome satzung
4. Pokok kaidah fundamental Negara bagi bangsa Indonesia …
a. UUD 1945 d. norma hukum
b. Pancasila e. konstitusi
c. Peraturan Pemerintah
5. Sebagai kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, pokok pikiran pertama adalah …
a. Ketuhanan YME d. kedaulatan rakyat
b. Negara kesatuan e. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Keadilan sosial
6. Antara Pancasila dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat.Bentuk hubungan ini antara lain tersebut dibawah ini , kecuali …
a. Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
b. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum semua peraturan termasuk UUD 1945
c. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan dalam UUD 1945
d. Pancasila merupakan ringkasan dari naskah UUD 1945
e. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pancaran termasuk UUD 1945
7. Berikut ini merupakan isi yang harus termuat dalam UUD / konstitusi, kecuali …
a. Sistem pemilihan umum d. lembaga – lembaga negara
b. System pemerintahan Negara e. cara mengubah UUD
c. Hak asasi manusia
8. Hukum dasar yang tidak tertulis tetapi berlaku dalam praktik penyelenggaraan Negara disebut …
a. Konvensi d. konvergensi
b. Kontrak e. konstitusi
c. Kovenan
9. Konstitusi yang hanya memuat hal – hal yang bersifat pokok saja adalah …
a. konstitusi tertulis d. konstitusi tidak tertulis
b. konstitusi fleksibel e. konstitusi arti materiil
c. konstitusi rigid
10. Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia diatur dalam ketetapan MPR Nomor …
a. I /MPR/1999 d. II/MPR/2000
b. II/MPR/1999 e. III/MPR/2000
c. III/MPR/1999
11. Amandemen pertama UUD 1945 disahkan pada tanggal …
a. 18 Agustus 1999 d. 19 September 1999
b. 19 Agustus 1999 e. 19 Oktober 1999
c. 18 September 1999
12. Dalam UUD 1945 yang memuat tentang kekuasaan kehakiman adalah pasal …
a. 23 D d. 25 A
b. 23 E – 23 G e. 26 - 28
c. 24 – 25
13. Ciri – ciri penting pemerintahan negara Indonesia antara lain sistem pemerintahannya berbentuk …
a. Ministerial d. Quasi parlementer
b. Parlemen e. Bikameral
c. presidensial
14. Berdasarkan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, peraturan dibawah undang – undang adalah …
a. ketetapan MPR RI d. keputusan presiden
b. peraturan pemerintah pengganti UU e. peraturan daerah
c. peraturan pemerintah
15. Sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak …
a. 2 kali d. 5 kali
b. 3 kali e. 6 kali
c. 4 kali
16. Lembaga Negara yang memiliki wewenang mengadakan perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945 adalah …
a. DPR d. Presiden
b. DPD e. MA
c. MPR
17. Contoh kekuasaan dalam Negara Indonesia dibatasi oleh hukum, yaitu ..
a. kekuasaan presiden tidak terbatas
b. DPR meminta pertanggungjawaban presiden
c. Pemerintahan berdasarkan atas sistem hukum
d. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum
e. Presiden memegang jabatannya selama lima tahun
18. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III /MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila mempunyai kedudukan sebagai …
a. dasar Negara d. ideologi
b. sumber nilai e. sumber hukumdasar nasional Indonesia
c. kepribadian bangsa
19. Konstitusi yang diterapkan di Indonesia pada tahun 1950 – 1959 adalah …
a. UUDS 1950 d. Komunis
b. UUD 1945 e. Konvensi
c. K-RIS
20. Tujuan Negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea …
a. alinea I d. alinea IV
b. alinea II e.alinea I dan II
c. alinea III
21. Dalam UUD 1945, bagian yang tidak dapat diamandemen adalah …
a. Pembukaan d. aturan peralihan
b. Batang tubuh e. penutup
c. pasal - pasal
22. Undang – undang yang pernah di Indonesia tentang kewarganegaraan antara lain UU ex.Darurat No.9 Tahun 1955 yaitu tentang …
a. Kewarganegaraan Indonesia d. Kependudukan WNI
b. Kependudukan Orang Asing e. Pewarganegaraan
c. Dwi Kewarganegaraan
23. Pengertian warga Negara dalam UU No.12 Tahun 2006 termuat pada pasal …
a. 1 d. 4
b. 2 e. 5
c. 3
24. Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu ,mempunyai kewarganegaraan lain adalah …
a. Naturalisasi d. repudiasi
b. stelsel aktif e. stelsel pasif
c. bipatride
25. Kedudukan warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UUD 1945 pada pasal …
a. 23 d. 26
b. 24 e. 27
c. 25
26. Mengenai kewarganegaraan, saat ini telah diatur dalam UU Nomor …
a. 10 Tahun 2005 d. 11 Tahun 2006
b. 11 Tahun 2005 e. 12 Tahun 2006
c. 12 Tahun 2005
27. Suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya disebut dengan …
a. ius sanguinis d. stelsel pasif
b. ius soli e. repudiasi
c. stelsel aktif
28. Azizah adalah anak dari orang tua berkewarganegaraan X yang menganut asas ius soli.Ia lahir di Negara Y yang menganut asas ius sangunis, maka ia memiliki kewarganegaraan …
a. X d. bisa X atau Y
b. Y e tidak berkewarganegaraan
c. X dan Y
29. Dari segi perkawinan dikenal dua asa kewarganegaraan yaitu …
a. asas kesatuan hokum dan asas ius soli
b. asas kesatuan hokum dan asas ius sanguinis
c. asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat
d. asas kesatuan hokum dan asas stelsel aktif
e. asas kesatuan hokum dan asas stelsel pasif
30. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006, permohonan kewarganegaraan dapat diajukan ia telah berusia …
a. 16 Tahun d. 19 Tahun
b. 17 Tahun e. 20 Tahun
c. 18 tahun
31. Jaenal Abidin adalah seorang anak guru dari orang tua berkewarganegaraan X yang menganut asas ius sanguinis, tetapi ia lahir di Negara Y yang menganut asas ius soli.Maka Jaenal memiliki kewarganegaraan …
a. X d. bisa X atau Y
b. Y e. tidak berkewarganegaraan
c. X dan Y

32. Berdasarkan soal nomor 31, maka status kewarganegaraan Jaenal disebut …
a. Apatride d. multipatride
b. Bipatride e. patrid
c. Tripatride
33. Pengertian dari bangsa Indonesia asli ialah …
a. orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya
b. anak dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia
c. orang bukan WNA
d. orang tidak menerima kewarganegaraan lain
e. orang yang tidak menjadi sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
34. Berikut ini merupakan sebab – sebab kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, kecuali …
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. tidak menolak kewarganegaraan lain
c. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri
d. menikah dengan pria berkebangsaan asing
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
35. Yang dimaksud dengan hak repudiasi adalah …
a. hak untuk menolak kewarganegaraan
b. hak untuk menerima kewarganegaraan
c. hak untuk memilih kewarganegaraan
d. hak untuk mencari kewarganegaraan
e. hak untuk memiliki dwi kewarganegaraan
36. Berikut ini merupakan asas – asas yang dianut dalam UU No.12 Tahun 2006, kecuali …
a. asas ius sanguinis d. asas kewarganegaraan tunggal
b. asas ius soli e. asas kewarganegaraan ganda
c. asas kepentingan nasional
37. Persamaan hukum tiap – tiap warga Negara terdapat dalam UUD 1945 pada pasal …
a. 24 d. 27
b. 25 e. 28
c. 26
38. Berikut ini yang merupakan hak yang tidak dimiliki WNA yang ada di Indonesia adalah …
a. mengungkapkan pendapatnya
b. mengembangkan usaha
c. memperoleh pendidikan yang layak
d. menjadi pemilih dalam pemilu
e. melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya

39. Bernad adalah anak berusia 5 tahun dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga negara Inggris maka status kewarganegaraannya adalah …
a. Indonesia d. tidak keduanya
b. Inggris e. bisa Indonesia ataupun Inggris
c. Indonesia dan Inggris
40. Wujud sikap menghargai antarsesama warga negara dalam bidang hukum, kecuali …
a. melaksanakan hukum yang berlaku
b. memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara
c. menghapus setiap perlakuan dkriminatif
d. memberikan sanksi bagi setiap pelanggar hukum tanpa kecuali
e. memberikan sanksi bagi pelanggar hukum dengan cara main hakim sendiri

B. Jawablah soal berikut dengan singkat dan singkat !
1. Lengkapilan bagan dibawah ini tentang norma hukum di Indonesia
I.Pancasila ( Pembukaan UUD 1945 )
II .............................................
III...........................................
IV. .........................................
2. Sebutkan fungsi dari konstitusi / UUD dalam suatu Negara ?
3. Apakah yang dimaksud dengan Ius Solie an Ius Sanguinis ?
4. Jelaskan terjadinya status bipatride dan apatride akibat suatu perkawinan ! beserta contohnya !
5. Sebutkan faktor – faktor hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 ? Read More...

Sabtu, 05 April 2008

Keadaan politik sekarang dalam era reformasi

Keadaan Politik Sekarang dalam era reformasi
Keadaan Dewasa Ini Meskipun kran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulimya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat kontekstual dan polanya tidak melembaga, cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Demikian pula dengan potensi kemajemukan masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung benih konflik sosial dan sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan Kepala Desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat. Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjub dengan cepat, tepat serta menyentuh substansi permasalahannya. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil transparan dan aemokratis. Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.
Strategi Kebijakan Untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi kebijakan pembangunan politik yang ditetapkan adalah (a) fasilitasi penyeienggaraan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif; (b) peningkatan partisipasi politik masyarakat, dengan meningkatkan keikutsertaan rakyat dalam proses penentuan keputusan oan kebijakan daerah; (c) peningkatan peran dan fungsi lembaga legislatif, sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya; (d) mendukung peiaksanaan/ penyeienggaraan Pemiiu yang lebih demokratis, jujur dan adil dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan dan Sasaran Tnjuan pembangunan politik adalah menciptakan stabilitas politik yang kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, dengan menciptakan kehidupan politik yang dinamis dan mampu mengakomodasikan setiap perubahan kepentingan serta aspirasi rakyat dan perkembangan lingkungan strategis regional maupun nasional. Sasaran pembangunan politik Jawa Tengah adalah: (a) terwujudnya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang lebih baik dalam proses - proses politik dengan berlandaskan etika dan morai yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran serta keadilan; (b) terwujudnya kemandirian partai politik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat; (c) terwujudnya kehidupan kepartaian yang saling menghormati keberagaman aspirasi partai politik: (d) meningkatnya efektivitas peran lembaga legislatif sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya; (e) terselenggaranya kehidupan politik yang demokratis 'dalam rangka perwujudan kedaulatan rakyat.
Program Pembangunan
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Rakyat dan Pengembangan Sistem Politik Program ini bertujuan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik rakyat dan pengembangan Sistem politik yang dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kegiatannya meliputi: (1) fasilitasi bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan . kader-kadernya; (2) fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan budaya politik; (3) fasilitasi terhadap pembenahan secara sistematik ketembagaan, tata kerja, personil, dan proses yang terjadi baik di tingkat suprastruktur politik maupun di tingkat infrastruktur politik; (4) pengembangan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penegakan hukum secara adil dan konsisten sebagai cermin pengembangan etika politik dan budaya politik yang positif - konstruktif.
Peningkatan Peran Lembaga Legislatif Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga legislatif sebagai institusi politik yang mampu menjabarkan aspirasi rakyat, terciptanya mekanisme kontrol yang efektif, mendorong proses demokratisasi serta menciptakan iklim yang mendukung terwujudnya sikap keterbukaan dan tanggungjawab. Program ini meliputi kegiatan: (1) peningkatan peran lembaga egislatif secara proporsional dan lebih peka, inovatif, aspiratif terhadap keinginan masyarakat; dan (2) peningkatan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol.
Fasilitasi/Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2004 dan Sosialisasi Sistem Pemilu Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Penyelenggaraan pemilihan umum dengan memberikan peran yang ebih efektif kepada organisasi peserta pemilihan umum, baik dalam perencanaan. pelaksanaan maupun pengawasan di daerah, serta sosialisasi sistem Pemilu yang telah disepakati kepada masyarakat. Program ini meliputi kegiatan: (1) Penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan prinsip jujur , adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia; (2) peningkatan sarana dan prasarana pemilihan umum yang representatif; (3) peningkatan infrastruktur komunikasi dalam mendukung kualitas Penyelenggaraan pemilihan umum
Sumber : www.jawatengah.go.id Read More...

Pelaksanaan demokrasi terpimpin

Sejarah Indonesia (1959-1968)
(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan "Kembali ke UUD' 45". Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting.
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di "Suara Pemuda Indonesia": Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah "negara bebas".
Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat.
Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah Read More...

Parpol Yang Lolos Verifikasi Depkumham

Parpol Yang Lolos Verifikasi Depkumham
Sabtu, 5 April 2008 01:16 WIB
Jakarta, Kompas - Dari 115 partai politik yang mengajukan permohonan untuk memiliki status badan hukum, hanya 24 parpol yang dinyatakan lolos oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, partai politik yang akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi 58 parpol.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Aidir Amin Daud kepada wartawan, Jumat (4/4) di Jakarta. Pengumuman parpol itu juga dihadiri para pengurus parpol.
”Verifikasi Departemen Hukum dan HAM berdasarkan bukti administrasi yang diserahkan pimpinan parpol disertai keterangan dari daerah. Dalam hal ini, kantor Kesbanglinmas. Kenapa kami meminta bantuan ke sana, karena, pertama, Departemen Hukum dan HAM tidak punya instrumen di tingkat kabupaten. Kalau kami harus mengirim orang ke sana, ongkosnya banyak, orang Jakarta pasti tidak kenal orang daerah sehingga pasti tidak dapat dibuktikan pengurus yang disodorkan benar atau tidak,” ujar Andi Mattalatta.
Aidir Amin Daud menjelaskan, 28 anggota tim verifikasi bekerja mengintensifkan pekerjaan mereka, termasuk dengan pemusatan proses pendataan kelengkapan yang dimiliki dan tabulasi di Puncak, Jawa Barat, dari 28 Februari sampai 8 Maret 2008. Lalu, dilanjutkan dengan pengecekan ulang data dan penabulasian hasil pada minggu kedua dan ketiga Maret.
”Setelah ditabulasi, ada tim penyamaan persepsi yang terdiri atas pejabat eselon II antardepartemen serta di dalam Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan pengecekan terkait lambang dan nama parpol. Juga melibatkan pejabat dari Ditjen HAKI,” kata Aidir.
Oleh karena itu, ada delapan parpol yang punya nama atau lambang yang nyaris sama.
”Diberi 3 x 24 jam untuk memperbaiki. Ternyata, ada parpol yang terima surat, tiga jam kemudian sudah memperbaiki. Tidak ada yang lebih dari 12 jam. Diberikan pagi, rata-rata sore sudah datang mengantar. Jadi ini mempercepat semua,” kata Aidir.
Dari 24 parpol yang diumumkan itu, lanjut Aidir, ada tujuh parpol yang sesungguhnya didirikan oleh fungsionaris-fungsionaris partai yang masih mempunyai badan hukum dan bisa didaftarkan di KPU.
Ke-7 parpol yang sudah memiliki badan hukum lama itu adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Daerah, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia.
Menurut Andi, verifikasi administrasi ini menghabiskan biaya Rp 410 juta. Berbeda dengan Pemilu 2004, verifikasi faktual yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM menghabiskan biaya sekitar Rp 32 miliar. ”Ini karena perbedaan sistem verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM,” jelasnya. (kompas/5 april 2008/)(VIN)
Klik disini Read More...

Jumat, 04 April 2008

kReAtiFitAs dALaM BeLaJar: Kewarganegaraan ganda pada WNI#links#links#links#links#links#links#links

Kewarganegaraan ganda pada WNIs:
Bisa Dicabut Kewarganegaraannya
JAYAPURA-Benny Wenda yang ditangkap jajaran Polda Papua sejak Sabtu lalu, bisa jadi bukan hanya akan berhadapan dengan polisi terkait dengan pelanggaran hukum yang disangkakan. Namun bisa jadi akan berhadapan juga dengan pihak imigrasi, terkait dengan dugaan pemilikan dua pasport. Seperti diketahui, Benny Wenda ditangkap dan ditahan pihak Polda Papua karena diduga terlibat penyerangan Polsek Abepura tahun 2000 lalu Saat ditangkap, Benny Wenda diketahui punya dua pasport kewarganegaraan yaitu Indonesia dengan nama Benny Wenda dan pasport dari PNG dengan nama Jonggy Benny." Read More...