HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Jumat, 04 April 2008

Kewarganegaraan ganda pada WNI

Bisa Dicabut Kewarganegaraannya
JAYAPURA-Benny Wenda yang ditangkap jajaran Polda Papua sejak Sabtu lalu, bisa jadi bukan hanya akan berhadapan dengan polisi terkait dengan pelanggaran hukum yang disangkakan. Namun bisa jadi akan berhadapan juga dengan pihak imigrasi, terkait dengan dugaan pemilikan dua pasport. Seperti diketahui, Benny Wenda ditangkap dan ditahan pihak Polda Papua karena diduga terlibat penyerangan Polsek Abepura tahun 2000 lalu Saat ditangkap, Benny Wenda diketahui punya dua pasport kewarganegaraan yaitu Indonesia dengan nama Benny Wenda dan pasport dari PNG dengan nama Jonggy Benny. Kepala Imigrasi Jayapura, Nyoman Muja SH ketika dimintai tanggapannya atas pemilikan dua pasport itu, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menyelidiki hal itu, karena sementara ini baru dianggap sebatas informasi. Selain itu pihak Polda juga belum memberitahukan ke Imigrasi tentang hasil pemeriksaannya. "Yang saya ketahui tentang Benny adalah bahwa dia itu adalah warga negara Indonesia atau asli Papua yang tinggal di Jayapura. Lagi pula sekarang kan masalahnya sedang ditangani Polda dan sementara dalam pemeriksaan. Jadi saya belum berani mengatakan sesuatu tentang Benny Wenda itu,"tukasnya. Karena itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut pemeriksaan terhadap Benny oleh Polda Papua. "Nanti kalau pihak Polda sudah selesai melakukan pemeriksaan dan menginstrusikan kepada kami, baru Imigrasi akan memeriksa Benny sesuai dengan aturan keimigrasian,"jawabnya. Kendati demikian, lanjutnya, jika melihat isi undang-undang nomor 62 tahun 1958, tentang kewarganegaraan, pada dasarnya orang-orang yang memiliki pastport asing atau memiliki pasport lebih dari satu, maka yang bersangkutan bisa kehilangan kewarganegaraannya. Dan hal ini berlaku pada seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali. "Jika melihat isi dari undang-undang itu, maka Benny Wenda bisa saja dikatakan menyalahi undang-undang tersebut. Karena memiliki dua status kewarganegaraan," ujarnya. Meski demian, Nyoman Muja tak mau berandai-andai karena belum ada keputusan yang pasti. Dijelaskan pula, apapun alasannya dan siapapun orangnya, apabila memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka status kewarganegaraannya akan dicabut dan orang tersebut dengan sendirinya akan menjadi warga negara asing di Indonesia. "Dengan memiliki dua pasport kewarganegaraan, maka orang tersebut bisa menjadi orang asing di Indonesai meskipun orang tersebut dilahirkan dan dibesarkan di Papua," ujarnya. Dan sama halnya dengan Benny Wenda, jika benar dia memiliki dua pasport maka kelak bisa saja status kewarganegaraan Indonesianya dicabut. Dan untuk datang atau tinggal di Indonesia dia harus mengikuti aturan keimigrasian. Ditambahkan, meski pemeriksaan Polda dihasilkan bahwa Benny memiliki dua pasport namun belum bisa dipastikan apakah kewarganegaraan Indonesianya langsung hilang. Karena masih harus menjalani proses pemeriksaan keimigrasian. Yaitu ditanya apa alasan atau tujuan dia dengan dua status kewarganegaraan itu, dan selanjutnya dia diberi pilihan menjadi warga negara Indonesia atau PNG. "Karena masalah ini hukumnya perdata, maka tidak ada sanksi-sanksi hukum kecuali adanya perbuatan untuk memperoleh pasport itu melanggar aturan keimigrasian, maka bisa saja dia dideportasi," jelas Nyoman Muja. Namun sejauh ini, sebelum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap Benny maka Nyoman Muja belum berani mengambil keputusan. "Pokoknya kita tunggu saja hasilnya nanti," tandasnya.(ta) (sumber: http://www.cenderawasihpos.com/h.2.htm )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar