Parpol Yang Lolos Verifikasi Depkumham
Sabtu, 5 April 2008 01:16 WIB
Jakarta, Kompas - Dari 115 partai politik yang mengajukan permohonan untuk memiliki status badan hukum, hanya 24 parpol yang dinyatakan lolos oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, partai politik yang akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi 58 parpol.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Aidir Amin Daud kepada wartawan, Jumat (4/4) di Jakarta. Pengumuman parpol itu juga dihadiri para pengurus parpol.
”Verifikasi Departemen Hukum dan HAM berdasarkan bukti administrasi yang diserahkan pimpinan parpol disertai keterangan dari daerah. Dalam hal ini, kantor Kesbanglinmas. Kenapa kami meminta bantuan ke sana, karena, pertama, Departemen Hukum dan HAM tidak punya instrumen di tingkat kabupaten. Kalau kami harus mengirim orang ke sana, ongkosnya banyak, orang Jakarta pasti tidak kenal orang daerah sehingga pasti tidak dapat dibuktikan pengurus yang disodorkan benar atau tidak,” ujar Andi Mattalatta.
Aidir Amin Daud menjelaskan, 28 anggota tim verifikasi bekerja mengintensifkan pekerjaan mereka, termasuk dengan pemusatan proses pendataan kelengkapan yang dimiliki dan tabulasi di Puncak, Jawa Barat, dari 28 Februari sampai 8 Maret 2008. Lalu, dilanjutkan dengan pengecekan ulang data dan penabulasian hasil pada minggu kedua dan ketiga Maret.
”Setelah ditabulasi, ada tim penyamaan persepsi yang terdiri atas pejabat eselon II antardepartemen serta di dalam Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan pengecekan terkait lambang dan nama parpol. Juga melibatkan pejabat dari Ditjen HAKI,” kata Aidir.
Oleh karena itu, ada delapan parpol yang punya nama atau lambang yang nyaris sama.
”Diberi 3 x 24 jam untuk memperbaiki. Ternyata, ada parpol yang terima surat, tiga jam kemudian sudah memperbaiki. Tidak ada yang lebih dari 12 jam. Diberikan pagi, rata-rata sore sudah datang mengantar. Jadi ini mempercepat semua,” kata Aidir.
Dari 24 parpol yang diumumkan itu, lanjut Aidir, ada tujuh parpol yang sesungguhnya didirikan oleh fungsionaris-fungsionaris partai yang masih mempunyai badan hukum dan bisa didaftarkan di KPU.
Ke-7 parpol yang sudah memiliki badan hukum lama itu adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Daerah, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Patriot Pancasila, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia.
Menurut Andi, verifikasi administrasi ini menghabiskan biaya Rp 410 juta. Berbeda dengan Pemilu 2004, verifikasi faktual yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM menghabiskan biaya sekitar Rp 32 miliar. ”Ini karena perbedaan sistem verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM,” jelasnya. (kompas/5 april 2008/)(VIN)
Klik disini
HASIL UN 2013/2014
Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014.
Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan
semua ada disini
Sabtu, 05 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar