HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Rabu, 26 Maret 2008

GURU PKN HARUS KREATIF DALAM MENGAJAR

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang memberikan penanaman nilai-nilai dan norma. Oleh karena itu, PKn tidak cukup diajarkan melalui metodologi yang bersifat kognitif saja, tetapi juga metode afektif dan psikomotorik.

Demikian antara lain pesan yang diberikan oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn) Achmad Roestandi, SH. saat memberikan pengarahan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dan kewenangan MK kepada para guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran PKn Kabupaten/Kota Bandung hari Rabu (20/6) di gedung MK. Hadir pula dalam acara tersebut Staf Ahli Hakim Konstitusi Machmud Aziz serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian MK Zainal Arifin.

Hakim Konstitusi yang akrab dipanggil Jenderal ini juga menekankan kepada para guru tersebut untuk mengembangkan kreativitas dalam metode pengajaran. ?Agar pemahaman tentang kewarganegaraan juga selaras dengan perilaku dan moral,? ujarnya menekankan.

Jenderal yang juga fasih berbahasa Sunda ini juga menceritakan pengalaman yang didapatnya mengenai kondisi di Amerika Serikat (AS) yang menurut anggapan banyak orang tidak memberikan pengajaran semacam PKn ternyata memiliki perhatian sangat serius terhadap penanaman nilai patriotisme kepada para pelajarnya. ?Di Amerika cara pengajaran mengenai kewiraan dapat dilakukan dengan mengajak siswa mengunjungi pameran budaya dan tempat-tempat yang menggambarkan ciri khas negaranya. Bahkan arena bermain untuk anak dapat dimanfaatkan untuk pendidikan itu,? urainya memberikan contoh.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Hakim Roestandi juga menjelaskan mengenai latar belakang kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada MK. Keberadaan MK sendiri merupakan implikasi dari reformasi yang membawa pada tuntutan amandemen UUD 1945. Amandemen UUD, jelas Roestandi, telah menyebabkan lahirnya berbagai macam lembaga negara yang kewenangannya bisa jadi saling beririsan dan potensial menimbulkan konflik. Untuk mengantisipasi munculnya sengketa kewenangan tersebut, dibentuklah MK. Selain itu, perubahan supremasi kedaulatan rakyat yang sebelum amandemen dimiliki oleh MPR menjadi supremasi konstitusi juga berkonsekuensi perlunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan UUD, yakni MK. Faktor lain yang menurut Roestandi melatarbelakangi keberadaan MK yaitu peristiwa impeachment terhadap Presiden Abdurrahman Wahid yang lebih didasari alasan politis ketimbang alasan hukum.

Menjawab pertanyaan seorang guru mengenai penegakan hukum di Indonesia, Hakim Roestandi menjelaskan setidaknya ada empat syarat penegakan hukum, yaitu sistem hukum yang baik, aparat yang kompeten dan berakhlak, sarana dan prasana yang mendukung serta kesadaran dan budaya hukum masyarakat. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar