HASIL UN 2013/2014

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMAN 6 Semarang tanggal 20 Mei 2014. Halaman ini dipersiapkan untuk pengumuman kelulusan siswa SMAN 6 Semarang tahun ajaran 20013/2014. bagi anda siswa atau orangtua atau siapa saja warga sekolah yang ingin tahu tentang Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses , pada saatnya nanti halaman ini akan berganti dengan pengumuman kelulusan Kelulusan UN SMAN 6 Semarang 2013/2014Selamat dan Sukses SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 20013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 SELAMAT KAMI UCAPKAN KEPADA SISWA/SISWI YANG LULUS UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014 HASIL UN 2013/2014
Join 4Shared Now! Join 4Shared Now!

semua ada disini

Selasa, 29 April 2008

UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik

UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik.....more : "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG PARTAI POLITIK"

Multi Partai adalah jawaban satu satunya untuk membangun demokrasi di Indonesia. Untuk menjamin kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan-kepentingan akan beradu secara fair dan demokratis, dan akan menghasilkan pemerintahan yang semakin lama semakin baik, karena akan menunjuk kekuasaan yang mewakili semua aspirasi dan kepentingan mayoritas rakyat. Multi partai aan mengangkat kepentingan setiap daerah. Karena Desentralisasi ekonomi dan politik akan menemui jalan yang mudah, sehingga justru menjamin keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa. Setiap setiap sektor sosial, aliran dan keyakinan masyarakat akan diperjuangkan lewat partai ppartai di dean-dewan perwakilan rakyat. Negara dan tentara hanaylah alat untuk melayani masayrakat dan untuk kepentingan rakyat, karena kalau tidak maka partai-partai oposisi yang diluar kekuasan akan menumbangkannya. Read More...

UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
Menimbang :
a. bahwa kernerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones.ia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGGTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/ atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDlKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-­Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/ atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/ atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di beritahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.
BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan semen tara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan danjatau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c disita untuk negara.
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan, Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-­Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK Indonesia tahun 2008 nomor 2
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik danan Kesejahteraan Rakyat,

Ttd
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
•I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbcntuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kcbangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV /MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang Inl dengan sistematika sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan; (11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik; (13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; (15) Keuangan; (16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan; dan (21) Ketentuan Penutup.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan periodik oleh Departemen bekerja sama dengan instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/ atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenjkdta
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diperiksa aleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai Politik kepada Departemen Dalam Negeri.
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya diberlakukan bagi Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal23
Cukup jelas.
Pasa124
Yang dimaksud dengan “forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik” adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasa127
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/ atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini adalah warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” dalam ketentuan ini adalah nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan dan/ atau badan usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari anggota fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasa142
Cukup jelas.
Pasa143
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2004 tidak hilang bagi Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan undang-undang” dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan undang-undang organik yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara untuk melakukan pengawasan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4801 Read More...

Peran serta politik bagi masyarakat Jawa Tengah menjelang Pilkada 2008

PERAN SERTA POLITIK BAGI MASYARAKAT MENJELANG PILKADA 2008 JAWA TENGAHMenghitung hari ke depan, masyarakat Propinsi Jawa Tengah akan menghadapi pesta demokrasi lokal yakni untuk memilih orang pilihan yang akan menjadi pemimpinnya kelak. Persiapan, jauh-jauh hari tentu saja telah dilakukan , terutama oleh beberapa partai dominan yang akan mengusung orang yang akan dicalonkan pada pemilihan Kepala Daerah mendatang. Pembicaraan dan obrolan di warung, kedai, pinggir jalan, dan ruang-ruang publik perkotaan- meskipun dengan intensitas minim- sering membahas dan mengarah kepada PIlkada 2008 ini. Terlebih lagi pertanyaan seputar, siapa orang yang akan menjadi pemimpin jawatengah ini ini? Sementara, kendatipun konsep calon independen telah dan masih disosialisasikan kepada masyarakat , namun belum tampak akan muncul calon independen yang akan diusung langsung oleh masyarakat.Hal penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama beberapa partai politik dominan menjelang Pilkada 2008 adalah melakukan pencerahan politik dengan memberi pendidikan politik badi masyarakat. Hal ini kurang lebih dan paling tidak akan mengurangi kekaburan masyarakat dalam memahami makna demokrasi pada Pilkada yang akan datang, juga akan mengubah pola pikir masyarakat yang masih tabu dengan perbedaan dan semua harus selalu diseragamkan, sebab bagaimana pun juga, perubahan sosial yang sifatnya progressif ini masih belum mengubah paradigma masa lalu sentralisme. Juga, pencerahan politik akan akan berdampak pada ketelitian masyarakat dalam memilih calon pimpinannya kelak.Seolah, ada hubungan sebab akibat antara pencerahan politik terhadap masyarakat dengan partisipasi masyarakat Jawa Tengah pada Pilkada 2008 mendatang. Ketika masyarakat masih meraba-raba dan atau mengambang dalam arti belum tercerahkan secara holistik dalam politik maka akan menutup keran kebebasan dalam memilih calon pimpinannya, dalam suasana seperti ini, politik uang ( Money Politic) masih berlaku , dan kejahilan-kejahilan serta kelicikan-kelicikan ( salah satunya adalah intilah Serangan Fajar a la Orde Baru ) akan mewarnai Pilkada 2008. Kejadian seperti ini, jika terjadi, memiliki arti masih gagalnya masyarakat dalam memahami demokrasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, pencerahan politik akan menjadi kerangka acuan bagi masyarakat untuk menyeleksi , memilah dan memilih siapa orang yang pantas menjadi pemimpinnya. Sebaliknya, jika masyarakat telah tercerahkan secara utuh, partisipasi politik mereka akan mengalir apa adanya, kebebasan berpolitik akan memiliki kerangka yang jelas, keinginan untuk golput pun akan memudar, sebab munculnya polemik Golput dalam setiap Pilkada di mana pun disebabkan oleh ketidak percayaan masyarakat terhadap masa lalu yang memble, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap masa lalu karena melihat sepak terjang yang kurang populis dari pemerintah ( Meskipun arti sebenarnya pemerintah adalah Pemimpin itu sendiri). Hal lain yang akan muncul dari sikap pencerahan politik ini adalah akan menelurkan bibit unggul yang akan tumbuh dengan baik selama lima tahun ke depan.Iklim politik di Jawa Tengah, sebenarnya kurang jelas jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Kenapa? Sebab partisipasi politik masyarakat hanya - seolah-olah - berlaku di masa Pemilu saja. Sedangkan di saat-saat selain Pemilu atau demokrasi langsung lainnya, masyarakat bingung harus berpartisipasi politik seperti apa? Bagaimana cara menyalurkan partisipasi politik mereka dengan baik? Juga, banyak masyarakat yang memiliki sikap apatis dan skeptis terhadap peran politik mereka, masa lalu mungkin menyebut kelompok masyarakat ini sebagai floating-mass ( Massa mengambang).Beberapa tahun ini, partisipasi politik hanya dimiliki oleh beberapa kelompok pemilik kepentingan, belum tersebar secara luas di masyarakat, bahkan masyarakat pun tidak menahu soal, siapa sebenarnya kelompok pemilik kepentingan ini? Bisa dikatakan, partisipasi politik hanya berlangsung di kelompok atas, orang-orang yang menduduki jabatan tertinggi . Alasan sederhana, mengapa mereka bisa berperan partisipasif mungkin karena memang demikianlah partisipasi politik harus dan hanya berlaku bagi kelompok-kelompok formal saja.Kelompok-kelompok kepentingan tentu hampir bersamaan dengan partai-partai politik dalam berpartisipasi aktif untuk mengisi gudang-gudang kekuasaan strategis. partai politik bisa saja mengklaim, dukungan dari masyarakat lah yang mengharuskan mereka mengisi gudang- gudang kekuasaan di Kota ini. Hanya saja, tidak semua bahkan rata-rata partai politik mengajari masyarakat yang mereka klaim sebagai pendukungnya / simpatisannya dengan pencerahan-pencerahan politik yang sebenarnya.Jika saja, partisipasi politik ini dilakukan juga oleh hierarki paling bawah- yaitu masyarakat, maka akan membuka peluang terhadap propinsi ini sebagai yang benar-benar telah mengerti dan harus bertindak bagaimana masyarakat, pemerintah, dan partai politik dalam mengelola Kota ini dengan baik.Calon Gubernur- kecuali calon independen- jelas akan dicalonkan oleh partai politik. Hanya saja, ketika di lapisan hierarki bawah, muncul sikap apati-pilitik, maka akan hilang semangat kegiatan sosial masyarakat di Kota ini, karena aktivitas-aktivitas sosial hanya bisa dilakukan oleh kelompok kepentingan ( Pemerintah dan Partai Politik) formal semata. apati-politik ini akan memudahkan masyarakat untuk mencap bahwa tidak penting bagi masyarakat untuk memilih orang yang akan dipimpinnya, biarkan mengalir begitu saja, lebih parah lagi akan memunculkan alienasi politis badi masyarakat yang tidak tercerahkan. Memang, di Pilkada yang akan datang mereka memberikan haknya dengan memilih langsung, namun mereka tidak memiliki kerangka yang jelas calon yang bagaimana dan seperti apa yang mereka pilih, ini mencerminkan lagi sikap apati-skeptik politik. Akibat yang lebih fatal adalah, masyarakat sudah tidak akan peduli lagi terhadap kotanya, mau dibagaimanapun kotanya, mau diapa pun kotanya oleh para kelompok kepentingan terserah?Dalam masyarakat yang tidak tercerahkan secara utuh akan mucul beberapa sikap, seperti menurut penuturan, Althoff, apatis, anomi, alienasi, dan sinis. Masyarakat apatis mencerminkan kelompok yang kehilangan minat untuk berpartisipasi aktiv terhadap masalah-masalah ( bukan hanya politik semata) yang dihadapi masyarakat jawa tengah ini. Bahkan, jika kelompok apatis ini telah mengakar dengan kuat akan memunculkan sikap-sikap kurang simpati dari kelompok ini kepada kelompok hierarki atas, kebijakan-kebijakan pemerintah akan dilempar jauh dan dimasabodohkan dalam arti kasar akan dicampakkan ke keranjang sampah. Kelompok sinis juga akan lahir secara bersamaan, apa-apa yang datang dari kelompok hierarki atas dan kelompok kepentingan akan ditafsirkan sebagai konsep-perang yang hanya akan menyengsarakan mereka. Jelas sekali, fenomena seperti ini akan memunculkan masyarakat terasing dan anomi, aturan-aturan yang dibuat akan dilanggar dengan mudah tanpa pertimbangan etika sekalipun, bisa jadi dalam masyarakat anomi ini karena keran partisipasi mereka tertutup yang akan mucul adalah kebebasan tanpa keranga, aturan-aturan bisa dipermainkan, hingga pada Pilkada 2008 yang akan datangpun aturan-aturan yang telah ditentukan oleh KPUD bisa dilanggar tanpa batas.Sejauh ini, sudah sampai mana kelompok-kelompok pemilik kepentingan ( Pemerintah dan Partai Politik) telah memberi pencerahan politik kepada masyarakat? Hal inilah yang patut dipertanyakan menjelang PILKADA 2008 nanti. Wallahu a’lam Read More...

UUD 1945

Daftar isi
1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
2 Sejarah
2.1 Sejarah Awal
2.2 Periode 1945-1949
2.3 Periode 1959-1966
2.4 Periode 1966-1998
3 Perubahan UUD 1945
diambil dari :http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_1945 Read More...
Sistem KetatanegaraanRepublik Indonesia

Pancasila
Undang Undang Dasar 1945
Majelis Permusyawaratan RakyatDewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerah
PresidenKementerian NegaraSekretariat NegaraSekretariat KabinetLembaga Pemerintah Non DepartemenKejaksaanBadan Ekstra StrukturalBadan IndependenTentara Nasional IndonesiaKepolisian Negara RIPerwakilan RI di Luar Negeri
Mahkamah AgungMahkamah KonstitusiKomisi Yudisial
Badan Pemeriksa Keuangan
Lihat pula:Pemerintahan DaerahPemerintah DaerahDewan Perwakilan Rakyat Daerah Read More...

Sejarah Indonesia 1959 - 1968

Sejarah Indonesia 1959 - 1968: "Sejarah Indonesia (1959-1968)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan 'Kembali ke UUD' 45'. Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting." Read More...

Sejarah Indonesia 1959 - 1968

Sejarah Indonesia (1959-1968)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden. Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan "Kembali ke UUD' 45". Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting.
PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di "Suara Pemuda Indonesia": Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah "negara bebas".
Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat.
Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah Read More...

SISTEM POLITIK DEMOKRATIS

SISTEM POLITIK DEMOKRATIS: "Pada saat ini konon bangsa kita sedang menghadapi reformasi yang kebablasan, sehingga banyak masyarakat yang mengeluh kapan masa transisi rejim lama kepada rejim yang lebih demokratis berakhir.

Sambil menunggu berlalunya masa transisi tersebut, ada baiknya kita menengok sejenak indikator-indikator mana yang dapat menuntun kita ke arah demokrasi.

Sistem demokrasi dapat diukur antara lain dari peranan partai politik dan standar penampilan politiknya. Apa yang dimaksud dengan penampilan politik itu? Ada tiga standar penampilan yakni partisipasi warga negara dalam pemilihan, stabilitas pemerintahan dan terjaminnya tata tertib masyarakat." Read More...

Bentuk - bentuk pemerintahan

bentuk pemerintahan dalam tiap negara akan membawa suatu ciri pelaksanaan pemerintahan..........selanjutnya......... Read More...

Memahami politik dalam masyarakat demokrasi

Memahami politik dalam masyarakat demokrasi"Memahami politik dalam masyarakat demokrasi
Politik merupakan sebuah istilah yang sangat sering diungkapkan akan tetapi seringkali juga disalah artikan tentang makna dari istilah tersebut. Ketika mendengar istilah tersebut pikiran orang sudah dimuati olah berbagai macam konstruksi perilaku manusia di dalam kehidupan sehari-hari, karena politik menyangkut interaksi yang tidak dapat diabaikan sebagaimana orang berinteraksi ekonomi guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Adalah benar apa yang diungkapkan oleh Robert Hucksfeldt dan John Sprague seperti diawal tulisan ini, bahwa politik merupakan sebuah “game” yang menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Akan tetapi politik tidaklah sesederhana seperti ungkapan tersebut." Read More...

memahami demokrasi dalam sistem politik

memahami demokrasi dalam sistem politik: "Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances." Read More...

memahami demokrasi dalam sistem politik

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).Diambil dari: http://wapedia.mobi/id/Demokrasi
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Diambil dari: http://wapedia.mobi/id/Demokrasi?t=1.
Read More...

memahami demokrasi dalam sistem politik

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).Diambil dari: http://wapedia.mobi/id/Demokrasi
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Diambil dari: http://wapedia.mobi/id/Demokrasi?t=1.
Read More...

Memahami politik dalam masyarakat demokrasi

Memahami politik dalam masyarakat demokrasi
Politik merupakan sebuah istilah yang sangat sering diungkapkan akan tetapi seringkali juga disalah artikan tentang makna dari istilah tersebut. Ketika mendengar istilah tersebut pikiran orang sudah dimuati olah berbagai macam konstruksi perilaku manusia di dalam kehidupan sehari-hari, karena politik menyangkut interaksi yang tidak dapat diabaikan sebagaimana orang berinteraksi ekonomi guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Adalah benar apa yang diungkapkan oleh Robert Hucksfeldt dan John Sprague seperti diawal tulisan ini, bahwa politik merupakan sebuah “game” yang menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Akan tetapi politik tidaklah sesederhana seperti ungkapan tersebut.
Politik hadir dimana-mana, disekitar kita. Sadar atau tidak, mau atau tidak, politik ikut mempengaruhi kehidupan kita sebagai individu maupun sebagai bagian dari kelompok masyarakat. Hal itu berlangsung sejak kelahiran sampai dengan kematian, tidak peduli apakah kita ikut mempengaruhi proses politik atau tidak. Karena itulah sampai-sampai Aristoteles menyebut politik sebagai master of science, bukan dalam pengertian ilmu pengetahuan (scientific) tetapi dalam pengertian politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan. Penjelasan ini menyadarkan kita akan pentingnya mempelajari politik.
Kalau demikian, apakah politik itu? Setidaknya ada lima pandangan mengenai politik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, politik sebagai kegiatan yang berhubungan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
Secara lebih singkat Harold Lasswell mengatakan bahwa (proses) politik sebagai masalah who gets what, when, how, masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana. “Mendapatkan apa” artinya mendapatkan nilai-nilai. “Kapan” berarti ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak. “Bagaimana” berarti dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Berkaitan dengan hal ini David Easton merumuskan politik sebagai The authoritative allocation of values for a society, alokasi nilai-nilai secara otoritatif, berdasarkan kewenangan, dan karena itu mengikat untuk suatu masyarakat. Oleh karena itu, yang digolongkan sebagai perilaku politik berupa setiap kegiatan yang mempengaruhi (mendukung, mengubah ataupun menentang) proses pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang dimaksud dengan nilai-nilai? Fungsionalisme mengartikan nilai-nilai sebagai hal-hal yang diinginkan, hal-hal yang dikejar manusia, dengan derajat kedalaman upaya yang berbeda untuk mencapainya. Nilai-nilai itu ada yang bersifat abstrak berupa prinsip-prinsip hidup yang dianggap baik seperti keadilan, keamanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kehormatan dan nasionalisme. Nilai-nilai yang bersifat konkret seperti pangan, sandang, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana perhubungan dan komunikasi dan rekreasi. Nilai-nilai yang abstrak dan konkret itu dirumuskan dalam bentuk kebijakan umum yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Jadi, kegiatan mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum berarti mempengaruhi pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara otoritatif untuk suatu masyarakat.
Keseluruhan proses di atas senantiasa melibatkan apa yang disebut banyak orang sebagai kepentingan umum, maka merumuskan kepentingan umum juga menjadi sesuatu yang penting. Samuel P. Huntington melukiskan kepentingan umum sebagai kepentingan pemerintah karena lembaga pemerintahan dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama. Kekuasaan negara yang direpresentasikan oleh pemerintah (an) dalam menyelenggarakan proses politik dan pemerintahan tercermin dalam sistem politik suatu negara. Sejauhmana kapasitas suatu sistem dapat dilihat dari kapabelitas dari sistem tersebut.
Konteks dari sistem politik di sini adalah sistem politik demokratis yang bekerja pada suatu negara. Dalam konteks ini, institusi-institusi yang membentuk sistem politik itu terdiri paling kurang lima institusi politik, yakni pada lingkungan pemerintahan adalah Pemerintah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif); pada lingkungan kemasyarakatan adalah Partai Politik dan Kelompok Kepentingan; dan media massa yang memainkan peran sebagai komunikator untuk kedua tataran institusi politik itu, maupun sebagai kontrol atas mereka.
Jika sistem politik dimengerti sebagai pengorganisasian keberadaan lembaga-lembaga politik tersebut dan kerjasama yang terjalin di antara mereka, maka kemampuan sistem politik dapat dimengerti sebagai kesanggupan lembaga-lembaga politik itu secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama merancang dan melakukan langkah-langkah efektif yang terus-menerus demi tercapainya tujuan bersama mereka. Dalam pengorganisasian seperti itu tercakup pula hubungan yang saling mempengaruhi antara satu lembaga dan lembaga-lembaga yang lain.
Dalam kaitan itu, institusi-institusi politik harus melengkapi diri dengan berbagai perangkat kelembagaan supaya dapat menjalankan peran dan fungsi masing-masing sebagai prasyarat bagi bekerjanya sistem politik. Karena itu, kelengkapan kelembagaan institusi-institusi ini bersifat kontributif terhadap kemampuan sistem politik. Output dari kemampuan sistem politik dapat dilihat dari paling tidak dalam lima hal, yaitu : extratctive capability, regulative capability, distributive capability, symbolic capability, dan responsive capability.
Dalam hal ini, kerangka pemikiran tersebut dijabarkan sebagai berikut: pertama, kemampuan dalam hal memenuhi kebutuhan keuangan baik untuk pembiayaan rutin pemerintahan maupun untuk pembangunan. Kedua, kemampuan dalam mengelola kehidupan masyarakat melalui berbagai peraturan yang mengikat. Ketiga, kemampuan membagi dan mengalokasikan sumber-sumber untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Keempat, kemampuan masing-masing lembaga politik dalam mengalirkan simbol-simbol dan melaksanakan fungsi-fungsinya. Kelima, kemampuan merancang kebijakan dan merespon perubahan sikap, perkembangan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Menyadari luasnya dan besarnya kekuasaan (politik) negara/pemerintah, Montesquieu berpendapat harus ada pemisahan kekuasaan, agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan hanya pada seseorang atau satu lembaga saja. Selain untuk membatasi kekuasaan negara (raja) yang cenderung absolute, juga untuk memudahkan dalam melakukan control terhadap perilaku politik negara/lembaga-lembaga negara dan pemerintah. Pemisahan kekuasaan juga dimaksudkan untuk dapat mengoptimalkan peran dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Montesquieu, dengan Trias Politica-nya memisahkan kekuasaan menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif (pemerintah), kekuasaan legislative (parlemen) dan kekuasaan yudikatif (kehakiman).
Diambil dari : http://lutfiwahyudi.wordpress.com/2007/03/15/3/ Read More...

Bentuk - bentuk pemerintahan

Read More...

Jumat, 25 April 2008

Selasa, 22 April 2008

Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan: "Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"....more Read More...

MEMANTAPKAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN GLOBAL DAN DISINTEGRASI BANGSA

MEMANTAPKAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN GLOBAL DAN DISINTEGRASI BANGSA: "TEMA di atas sangat tidak popular, namun pandangan demikian sangat keliru karena di negara manapun wawasan kebangsaan merupakan kunci dari tegak dan hancurnya suatu bangsa." Read More...

Masyarakat Madani

Masyarakat Madani: "Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Perbincangan tentang masyarakat madani (civil society) di negara kita pada masa akhir-akhir ini menjadi marak bila dibandingknan dengan masa masa sebelumnya. Pembicaraannya bukan hanya mnuncul di kalangan akademik melalui berbagai pertemuan ilmiah, akan tetapi juga dikemukakan oleh para politisi dalam berbagai forum politik." Read More...

Rabu, 16 April 2008

Perintis Pembangunan Pendidikan Indonesia

Perintis Pembangunan Pendidikan Indonesia:
"Ki Hadjar Dewantara (Yogyakarta, 2 Mei 1889–26 April 1959) adalah seorang pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda."......more Read More...

Perintis Pembangunan Pendidikan Indonesia

Ki Hadjar Dewantara adalah Perintis Pembangunan Pendidikan Indonesia
Ki Hadjar Dewantara (Yogyakarta, 2 Mei 188926 April 1959) adalah seorang pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda.
Lahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, beliau mendirikan perguruan Taman Siswa yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk bisa memperoleh pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.
Tulisan Ki Hajar Dewantara yang terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: Als ik eens Nederlander was), dimuat dalam surat kabar de Expres milik Dr. Douwes Dekker, tahun 1913. Artikel ini ditulis dalam konteks rencana pemerintah Belanda untuk mengumpulkan sumbangan dari Hindia Belanda (Indonesia), yang saat itu masih belum merdeka, untuk perayaan kemerdekaan Belanda dari Perancis. Kutipan tulisan tersebut antara lain:
"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan dinegeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Pikiran untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita garuk pula kantongnya. Ayo teruskan penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda. Apa yang menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku terutama ialah kenyataan bahwa bangsa inlander diharuskan ikut mengkongsi suatu pekerjaan yang ia sendiri tidak ada kepentingan sedikitpun".
Beliau wafat pada 26 April 1959 dan dimakamkan di Wijayabrata, Yogyakarta. Tanggal lahirnya, 2 Mei, kemudian dijadikan Hari Pendidikan Nasional di Indonesia. Beliau dikenal sebagai Bapak Pendidikan Indonesia dan wajahnya bisa dilihat pada uang kertas pecahan Rp20.000.
Nama beliau diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Selain itu, sampai saat ini perguruan Taman Siswa yang beliau dirikan masih ada dan telah memiliki sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Semboyan dalam pendidikan yang beliau pakai adalah: tut wuri handayani. Semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Hanya ungkapan tut wuri handayani saja yang banyak dikenal dalam masyarakat umum. Arti dari semboyan ini secara lengkap adalah: tut wuri handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan), ing madya mangun karsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide), dan ing ngarsa sung tulada (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan baik). Semboyan ini masih tetap dipakai dalam dunia pendidikan kita, terutama di sekolah-sekolah Taman Siswa.
Diambil dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Ki_Hajar_Dewantara Read More...

Rabu, 09 April 2008

GURU PKN HARUS KREATIF DALAM MENGAJAR

GURU PKN HARUS KREATIF DALAM MENGAJAR...more: "Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan pendidikan yang memberikan penanaman nilai-nilai dan norma. Oleh karena itu, PKn tidak cukup diajarkan melalui metodologi yang bersifat kognitif saja, tetapi juga metode afektif dan psikomotorik." Read More...

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia:
"Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006":
1. kelahiran
2.Perkawinan
3.Naturalisai .........more Read More...

proses pembentukan dan pembagian kekuasaan pada partisipasi warganegara

proses pembentukan dan pembagian kekuasaan pada partisipasi warganegara: "Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara" Read More...

Pelaksanaan demokrasi terpimpin

.......more : "Sejarah Indonesia (1959-1968)
(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja." Read More...

Keadaan politik sekarang dalam era reformasi

more... reformasi: "Keadaan Politik Sekarang dalam era reformasi
Keadaan Dewasa Ini Meskipun kran demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulimya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan." Read More...

demokrasi dalam kerangka perbedaan

demokrasi dalam kerangka perbedaan: "Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pada tiap kurun waktu akan membawa perubahan pada pola kehidupan bangsa dan negara Indonesia dan juga akan membawa pengaruh pada kedudukan warganegara, partisipasi warganegara juga sangat menentukan" Read More...

demokrasi dalam kerangka perbedaan

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pada tiap kurun waktu akan membawa perubahan pada pola kehidupan bangsa dan negara Indonesia dan juga akan membawa pengaruh pada kedudukan warganegara, partisipasi warganegara juga sangat menentukan
http://www.scribd.com/people/view/480900-arif-pramono-achmadi , dalam mempengaruhi kebijakan - kebijakan pemerintahan, Bagi Indonesia, keyakinan demokrasi menjadi jembatan mencapai kesejahteraan bukan lagi mitos, tetapi seolah menjadi kutukan. Sudah hampir satu dekade Indonesia berpaling dari sistem otoriter, tetapi demokrasi tidak membawa perubahan apa-apa. Di anatara banyak kebuntuan jalan adalah demokrasi menyediakan ruang bagi penumpang gelap yang kemudian membajak sistem pemerintahan baru. Mereka adalah elite-elite lama yang menguasai sumberdaya politik-ekonomi, kapital, dan jaringan di pusat-pusat pengambilan kebijakan di lembaga pemerintahan.
Tanpa lelah mereka terus bersiasat di partai-partai politik untuk meneguhkan oligarki sambil berpetuah mengenai demokrasi dan kesejahteraan. Maka pernyataan kontroversial Wakil Presiden Jusuf Kalla menurut Amich Alhumami dalam tulisannya di Harian Kompas (27/12/01), seyogyanya dapat dibaca dalam perspektif berbeda. Jusuf Kalla sekedar menyuarakan perasaan putus asa dalam menghadapi elite-elite politik lama, yang secara canggih memanipulasi demokrasi untuk kepentingan kemakmuran sendiri, bukan kesejahteraan rakyat. Tetapi menjadi pertanyaan apakah Yusuf Kalla menyuarakan aspirasi dalam kapasitas elite yang perduli, ataukah termasuk elite politik lama. Maklumlah partainya bermaksud meminang Tutut menjadi bagian partainya, Tutut bukan rahasia lagi adalah bagian sekelompok orang kaya.
Oligarki yaitu kekuasaan di tangan segelintir orang dan plutokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya. Adalah penumpang gelap yang berbahaya bagi demokrasi yang sering luput dari perhatian. Tanpa disadari oligarki dan plutokrasi melekat pada sistem demokrasi baik secara manifes maupun laten. Dan sering dimaknai sebagai ”jebakan demokrasi”.
Mengutif opini Rachmad Bahari di Harian Kompas (22/01/08), disadari atau tidak persekongkolan, kronisme dan nepotisme kini melanda hampir seluruh parpol. Orang-orang berduit juga berperan penting karena tidak satu pun parpol yang memiliki kemampuan keuangan mandiri dan hidup dari iuran anggota. Sudah menjadi rahasia umum bila parpol memperebutkan posisi ”basah” di lembaga pemerintahan dan BUMN dengan menempatkan orang-orangnya hanya untuk menghimpun dana politik.
Parpol merupakan agregasi kepentingan, tak heran kalau dalam iklim politik semacam ini hanya parpol pragmatis dan parpol kepentingan yang bermunculan. Sebagaimana dikatakan Budiarto Danujaya (Kompas, 05/01/08), tanpa ideologi yang sanggup memberi orientasi perjuangan nilai yang terstruktur jelas lewat doktri komprehensifnya, tak heran kalau strategi politik didegradasikan derajatnya menjadi sekedar taktik merebut dan berbagi kekuasaan, memperjuangkan kepentingan sempit golongan dan bahkan mengeruk uang. Read More...

Latihan soal Pkn

Latihan soal Pkn#links# Read More...

Latihan soal Pkn

A. Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !
1. Pokok kaidah fundamental Negara disebut pula dengan istilah …
a. Rechtsidee d. Recht verfassung
b. Staats fundamental norm e. Ground norm
c. Verfassung
2. Secara harfiah konstitusi berasal dari kata constituer yang merupakan bahasa …
a. Inggris d. Perancis
b. Belanda e. Latin
c. Jerman
3. Menurut Hans Nawiasky norma hokum terendah dalam suatu Negara disebut dengan …
a. Staats fundamental norm
b. Staats ground gesetz
c. Formell gesetz
d. Ground norm
e. Verordnung dan autonome satzung
4. Pokok kaidah fundamental Negara bagi bangsa Indonesia …
a. UUD 1945 d. norma hukum
b. Pancasila e. konstitusi
c. Peraturan Pemerintah
5. Sebagai kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, pokok pikiran pertama adalah …
a. Ketuhanan YME d. kedaulatan rakyat
b. Negara kesatuan e. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Keadilan sosial
6. Antara Pancasila dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat.Bentuk hubungan ini antara lain tersebut dibawah ini , kecuali …
a. Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
b. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum semua peraturan termasuk UUD 1945
c. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan dalam UUD 1945
d. Pancasila merupakan ringkasan dari naskah UUD 1945
e. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah pancaran termasuk UUD 1945
7. Berikut ini merupakan isi yang harus termuat dalam UUD / konstitusi, kecuali …
a. Sistem pemilihan umum d. lembaga – lembaga negara
b. System pemerintahan Negara e. cara mengubah UUD
c. Hak asasi manusia
8. Hukum dasar yang tidak tertulis tetapi berlaku dalam praktik penyelenggaraan Negara disebut …
a. Konvensi d. konvergensi
b. Kontrak e. konstitusi
c. Kovenan
9. Konstitusi yang hanya memuat hal – hal yang bersifat pokok saja adalah …
a. konstitusi tertulis d. konstitusi tidak tertulis
b. konstitusi fleksibel e. konstitusi arti materiil
c. konstitusi rigid
10. Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia diatur dalam ketetapan MPR Nomor …
a. I /MPR/1999 d. II/MPR/2000
b. II/MPR/1999 e. III/MPR/2000
c. III/MPR/1999
11. Amandemen pertama UUD 1945 disahkan pada tanggal …
a. 18 Agustus 1999 d. 19 September 1999
b. 19 Agustus 1999 e. 19 Oktober 1999
c. 18 September 1999
12. Dalam UUD 1945 yang memuat tentang kekuasaan kehakiman adalah pasal …
a. 23 D d. 25 A
b. 23 E – 23 G e. 26 - 28
c. 24 – 25
13. Ciri – ciri penting pemerintahan negara Indonesia antara lain sistem pemerintahannya berbentuk …
a. Ministerial d. Quasi parlementer
b. Parlemen e. Bikameral
c. presidensial
14. Berdasarkan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, peraturan dibawah undang – undang adalah …
a. ketetapan MPR RI d. keputusan presiden
b. peraturan pemerintah pengganti UU e. peraturan daerah
c. peraturan pemerintah
15. Sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak …
a. 2 kali d. 5 kali
b. 3 kali e. 6 kali
c. 4 kali
16. Lembaga Negara yang memiliki wewenang mengadakan perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945 adalah …
a. DPR d. Presiden
b. DPD e. MA
c. MPR
17. Contoh kekuasaan dalam Negara Indonesia dibatasi oleh hukum, yaitu ..
a. kekuasaan presiden tidak terbatas
b. DPR meminta pertanggungjawaban presiden
c. Pemerintahan berdasarkan atas sistem hukum
d. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum
e. Presiden memegang jabatannya selama lima tahun
18. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III /MPR/2000 disebutkan bahwa Pancasila mempunyai kedudukan sebagai …
a. dasar Negara d. ideologi
b. sumber nilai e. sumber hukumdasar nasional Indonesia
c. kepribadian bangsa
19. Konstitusi yang diterapkan di Indonesia pada tahun 1950 – 1959 adalah …
a. UUDS 1950 d. Komunis
b. UUD 1945 e. Konvensi
c. K-RIS
20. Tujuan Negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea …
a. alinea I d. alinea IV
b. alinea II e.alinea I dan II
c. alinea III
21. Dalam UUD 1945, bagian yang tidak dapat diamandemen adalah …
a. Pembukaan d. aturan peralihan
b. Batang tubuh e. penutup
c. pasal - pasal
22. Undang – undang yang pernah di Indonesia tentang kewarganegaraan antara lain UU ex.Darurat No.9 Tahun 1955 yaitu tentang …
a. Kewarganegaraan Indonesia d. Kependudukan WNI
b. Kependudukan Orang Asing e. Pewarganegaraan
c. Dwi Kewarganegaraan
23. Pengertian warga Negara dalam UU No.12 Tahun 2006 termuat pada pasal …
a. 1 d. 4
b. 2 e. 5
c. 3
24. Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu ,mempunyai kewarganegaraan lain adalah …
a. Naturalisasi d. repudiasi
b. stelsel aktif e. stelsel pasif
c. bipatride
25. Kedudukan warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UUD 1945 pada pasal …
a. 23 d. 26
b. 24 e. 27
c. 25
26. Mengenai kewarganegaraan, saat ini telah diatur dalam UU Nomor …
a. 10 Tahun 2005 d. 11 Tahun 2006
b. 11 Tahun 2005 e. 12 Tahun 2006
c. 12 Tahun 2005
27. Suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya disebut dengan …
a. ius sanguinis d. stelsel pasif
b. ius soli e. repudiasi
c. stelsel aktif
28. Azizah adalah anak dari orang tua berkewarganegaraan X yang menganut asas ius soli.Ia lahir di Negara Y yang menganut asas ius sangunis, maka ia memiliki kewarganegaraan …
a. X d. bisa X atau Y
b. Y e tidak berkewarganegaraan
c. X dan Y
29. Dari segi perkawinan dikenal dua asa kewarganegaraan yaitu …
a. asas kesatuan hokum dan asas ius soli
b. asas kesatuan hokum dan asas ius sanguinis
c. asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat
d. asas kesatuan hokum dan asas stelsel aktif
e. asas kesatuan hokum dan asas stelsel pasif
30. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006, permohonan kewarganegaraan dapat diajukan ia telah berusia …
a. 16 Tahun d. 19 Tahun
b. 17 Tahun e. 20 Tahun
c. 18 tahun
31. Jaenal Abidin adalah seorang anak guru dari orang tua berkewarganegaraan X yang menganut asas ius sanguinis, tetapi ia lahir di Negara Y yang menganut asas ius soli.Maka Jaenal memiliki kewarganegaraan …
a. X d. bisa X atau Y
b. Y e. tidak berkewarganegaraan
c. X dan Y

32. Berdasarkan soal nomor 31, maka status kewarganegaraan Jaenal disebut …
a. Apatride d. multipatride
b. Bipatride e. patrid
c. Tripatride
33. Pengertian dari bangsa Indonesia asli ialah …
a. orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya
b. anak dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia
c. orang bukan WNA
d. orang tidak menerima kewarganegaraan lain
e. orang yang tidak menjadi sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
34. Berikut ini merupakan sebab – sebab kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, kecuali …
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
b. tidak menolak kewarganegaraan lain
c. dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri
d. menikah dengan pria berkebangsaan asing
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
35. Yang dimaksud dengan hak repudiasi adalah …
a. hak untuk menolak kewarganegaraan
b. hak untuk menerima kewarganegaraan
c. hak untuk memilih kewarganegaraan
d. hak untuk mencari kewarganegaraan
e. hak untuk memiliki dwi kewarganegaraan
36. Berikut ini merupakan asas – asas yang dianut dalam UU No.12 Tahun 2006, kecuali …
a. asas ius sanguinis d. asas kewarganegaraan tunggal
b. asas ius soli e. asas kewarganegaraan ganda
c. asas kepentingan nasional
37. Persamaan hukum tiap – tiap warga Negara terdapat dalam UUD 1945 pada pasal …
a. 24 d. 27
b. 25 e. 28
c. 26
38. Berikut ini yang merupakan hak yang tidak dimiliki WNA yang ada di Indonesia adalah …
a. mengungkapkan pendapatnya
b. mengembangkan usaha
c. memperoleh pendidikan yang layak
d. menjadi pemilih dalam pemilu
e. melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya

39. Bernad adalah anak berusia 5 tahun dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga negara Inggris maka status kewarganegaraannya adalah …
a. Indonesia d. tidak keduanya
b. Inggris e. bisa Indonesia ataupun Inggris
c. Indonesia dan Inggris
40. Wujud sikap menghargai antarsesama warga negara dalam bidang hukum, kecuali …
a. melaksanakan hukum yang berlaku
b. memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara
c. menghapus setiap perlakuan dkriminatif
d. memberikan sanksi bagi setiap pelanggar hukum tanpa kecuali
e. memberikan sanksi bagi pelanggar hukum dengan cara main hakim sendiri

B. Jawablah soal berikut dengan singkat dan singkat !
1. Lengkapilan bagan dibawah ini tentang norma hukum di Indonesia
I.Pancasila ( Pembukaan UUD 1945 )
II .............................................
III...........................................
IV. .........................................
2. Sebutkan fungsi dari konstitusi / UUD dalam suatu Negara ?
3. Apakah yang dimaksud dengan Ius Solie an Ius Sanguinis ?
4. Jelaskan terjadinya status bipatride dan apatride akibat suatu perkawinan ! beserta contohnya !
5. Sebutkan faktor – faktor hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 ? Read More...